KENDARI, Hitsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama sejumlah instansi teknis turun langsung melakukan investigasi lapangan terkait banjir lumpur yang merendam permukiman warga di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Watulondo, Senin, 25/5/2026).
Investigasi dilakukan menyusul keluhan dan aksi protes warga terhadap aktivitas pematangan lahan Perumahan BTN Anay Residence yang diduga menjadi penyebab masuknya material lumpur ke rumah-rumah warga saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Aksi warga sebelumnya sempat viral di media sosial setelah foto dan video kondisi banjir lumpur beredar luas.
Warga yang kesal bahkan melakukan blokade aktivitas proyek sebagai bentuk protes terhadap pihak pengembang.
Dalam sidak tersebut, hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Camat, Lurah Watulondo, anggota DPRD Kota Kendari Komisi III, serta jajaran teknis Pemkot Kendari.
Tim gabungan juga didampingi langsung oleh warga terdampak.
Tim investigasi menyisir area proyek BTN Anay Residence guna meninjau langsung sumber aliran lumpur serta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pematangan lahan.
Lurah Watulondo, Rusdi, mengaku kecewa dengan minimnya pengawasan dari pihak developer.
Dia menilai persoalan tersebut harus segera ditangani sebelum kondisi lingkungan warga semakin parah.
“Melihat kondisi di Anay Residence ini memang harus cepat diatensi sebelum bertambah parah. Kalau bisa, pihak Anay Residence segera membuat kolam retensi (retention pond) untuk menampung dan mengendalikan luapan air, sehingga tidak langsung menghantam pemukiman warga,” tegas Rusdi kepada awak media.
Rusdi juga mengungkapkan bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan pihak pengembang berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah kelurahan.
“Ini akibat kurangnya pengawasan dari pihak developer yang melakukan aktivitas tersebut. Bahkan jujur saja, aktivitas mereka ini, saya selaku lurah tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Warga Pasir Putih menuntut pihak pengembang segera mengambil langkah konkret, mulai dari penghentian sementara aktivitas yang memicu erosi, pembangunan kolam retensi dan tanggul darurat, hingga pembersihan lumpur yang mengendap di saluran air dan halaman rumah warga.
Hasil investigasi lapangan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Kendari, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administrasi hingga evaluasi izin AMDAL terhadap pihak pengembang BTN Anay Residence apabila terbukti lalai terhadap kaidah lingkungan.(**)








