KONSEL, Hitsultra.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Kabupaten Konawe Selatan.
Penolakan tersebut didasarkan pada berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan, serta rekam jejak operasional perusahaan yang diduga berulang kali melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi semata, tetapi juga harus memperhatikan rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap hukum, keselamatan masyarakat, serta penerapan tata kelola pertambangan yang baik.
“RKAB bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus tetap jeli dalam melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni.
Menurut Beni, selama beroperasi di wilayah Palangga Selatan, PT GAP diduga kerap menimbulkan dampak pencemaran terhadap sumber mata air bersih yang digunakan masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putra daerah Konawe Selatan itu juga menilai aktivitas pertambangan yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial hingga konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup serta kualitas air bersih warga tidak hanya melanggar ketentuan dalam UU Pertambangan, tetapi juga akan memancing konflik pro dan kontra di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Beni mengingatkan bahwa pada 20 Januari 2026, kritik serupa juga pernah disampaikan oleh Formasi Sultra melalui Inbu Arifin. Saat itu, Arifin menyoroti dugaan pencemaran sumber mata air masyarakat yang diduga diakibatkan oleh aktivitas pertambangan PT GAP.
Dalam keterangannya, Arifin meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap PT GAP apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti.
Beni menilai pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang semestinya dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah sebelum kembali memberikan persetujuan RKAB kepada PT GAP.
“Apalagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara di sisi lain masih banyak catatan penting yang seharusnya menjadi bahan evaluasi sebelum memberikan persetujuan RKAB kepada PT GAP, terlebih jika kita berbicara mengenai kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT GAP.
Organisasi tersebut juga tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar apabila pemerintah tetap menerbitkan persetujuan RKAB tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dan kepentingan masyarakat Konawe Selatan secara menyeluruh.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika syarat itu tidak diindahkan, maka kami menolak penerbitan RKAB PT GAP,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi ke pihak perusahaan terkait adanya tuduhan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Laporan: Redaksi








