JAKARTA, Hitsultra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam praktik jual beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 yang menjerat Ketua Ombudsman Nonaktif, Hery Susanto.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan indikasi keterlibatan lebih dari satu perusahaan dalam dugaan transaksi ilegal tersebut.
“Sudah kita pelajari, jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung, ya, atau ada perantaranya,” kata Syarief, dikutip dari Detik.com di Jakarta, Rabu (13/5/2026) lalu.
Menurutnya, penyidik kini mendalami besaran transaksi dari masing-masing perusahaan yang diduga terlibat jual beli LAHP saat Hery Susanto masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara antara Ombudsman dan perusahaan yang membutuhkan LAHP.
Temuan tersebut membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini.
“Jadi perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Dalam kasus tersebut, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 KUHP.
Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Syarief menjelaskan, Hery diduga terlibat dalam pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI.
Perusahaan tersebut diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Sebelumnya, ia juga menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Laporan: Redaksi








