KONAWE, Hitsultra.com – Seorang anggota polisi wanita atau Polwan yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Konawe akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa yang bersangkutan berinisial IN dengan pangkat Brigadir Satu.
IN bakal diberhentikan setelah dinilai abai terhadap tugas dan kewajibannya sebagai anggota Polri.
Kasi humas Polres Konawe IPTU Rahman saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan perihal informasi ini.
“Rencana besok Upacara PTDH-nya. Terkait informasi lainnya nanti besok kami sampaikan,” jelasnya, Rabu, 29/4/2026.(F)








