KONAWE, Hitsultra.com – Satreskrim Polres Konawe berhasil membongkar dugaan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus tukar tambah bodong yang terjadi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 milik warga.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Buser Polres Konawe, AIPTU Supahmil bersama tim opsnal.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim buser lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial An (48) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
An diduga sebagai pelaku utama dalam aksi penipuan dan penggelapan tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak menuju Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dan mendatangi seorang pria berinisial As (41) sekitar pukul 23.30 Wita yang diduga membeli motor Yamaha R15 V3 bernomor polisi B 3452 EKL.
Saat diinterogasi, As mengaku memperoleh motor tersebut dari pria berinisial MA.
Sebelum membeli kendaraan itu, ia mengaku sempat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK untuk memastikan keaslian dokumen kendaraan.
Setelah dinyatakan sesuai, transaksi pembelian pun dilakukan.
Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan pada Kamis pagi, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 Wita, polisi berhasil mengamankan MA (38) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA diduga menjual motor yang sebelumnya digelapkan An dari korban bernama Darwis.
Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, aksi tersebut dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Modus yang digunakan yakni menawarkan penjualan sepeda motor Honda CRF kepada korban.
Saat korban mengaku belum memiliki uang tunai, pelaku kemudian menawarkan sistem tukar tambah hingga korban datang membawa Yamaha R15 lengkap beserta surat-surat kendaraan.
Namun, setelah kendaraan dikuasai pelaku, motor tersebut diduga justru dialihkan dan dijual kembali.
Aksi itupun akhirnya terbongkar, setelah korban Darwis melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K, S.I.K, MH mengatakan, saat ini tim Resmob masih melakukan interogasi dan pendalaman lebih lanjut terhadap para terduga pelaku.
“Untuk sementara, kami telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 sebagai barang bukti. Tim masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Jumat 15/5/2026.
Selain itu, Satreskrim Polres Konawe juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Konawe,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
Laporan: Riswanto








