Diduga Gunakan Kontrak Bodong, BWS IV Kendari Tegaskan Proyek Irigasi di Momea Bukan Miliknya

KENDARI, Hitsultra.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari akhirnya angkat bicara terkait polemik proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Instansi tersebut menegaskan bahwa pekerjaan yang kini menjadi sorotan publik itu sama sekali bukan proyek yang berada di bawah kewenangan maupun pengelolaan BWS Sulawesi IV Kendari.

Penegasan tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi BWS Sulawesi IV Kendari, Iping Mariandana.

“Kami tegaskan bahwa proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Momea itu bukan proyek BWS Sulawesi IV Kendari,” kata Iping, dikutip dari Timorindo.com.

Pernyataan itu muncul setelah beredar informasi mengenai proyek irigasi yang diduga mangkrak dan disebut-sebut menggunakan kontrak yang mengatasnamakan BWS Sulawesi IV Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak BWS langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Rabu (17/6) lalu.

Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya aktivitas pekerjaan fisik di lokasi yang dimaksud.

Namun, setelah dilakukan penelusuran administratif dan teknis, proyek tersebut dipastikan tidak tercantum dalam program maupun anggaran BWS Sulawesi IV Kendari.

“Kami sudah cek langsung di lapangan. Memang ada pekerjaannya, tetapi tidak ada dalam perencanaan maupun penganggaran BWS Kendari untuk lokasi tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Iping juga membantah adanya hubungan kontraktual antara BWS Sulawesi IV Kendari dengan perusahaan yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek tersebut.

“Kami tidak pernah berkontrak dengan perusahaan tersebut untuk pekerjaan di lokasi itu. Tidak pernah sama sekali,” tegasnya.

Menurutnya, karena pekerjaan tersebut bukan bagian dari proyek yang dikelola BWS Sulawesi IV Kendari, maka instansinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Kami tidak memiliki pekerjaan di lokasi tersebut, sehingga tidak ada hubungan kontraktual dengan pihak mana pun terkait proyek itu,” jelasnya.

Proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Momea diduga sengaja menggunakan nama BWS Sulawesi IV Kendari untuk meyakinkan pihak-pihak yang terlibat.

Mereka (oknum) diduga menawarkan pekerjaan proyek kepada seorang subkontraktor dengan menunjukkan dokumen kontrak yang diklaim berasal dari BWS.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, dokumen tersebut diduga tidak sah.

Pihak BWS Sulawesi IV Kendari juga telah memastikan bahwa kontrak yang ditunjukkan tidak pernah diterbitkan oleh instansi tersebut.

Kasus ini menambah daftar dugaan penipuan berkedok proyek konstruksi pemerintah yang merugikan pelaku usaha jasa konstruksi.

Modusnya tentu melakukan penawaran pekerjaan dengan nilai kontrak yang cukup besar dan menggiurkan, namun disertai permintaan sejumlah biaya administrasi.

Disamping itu, pihak BWS Sulawesi IV Kendari menerangkan bahwa seluruh proyek pemerintah wajib melalui mekanisme resmi, baik melalui proses lelang maupun sistem pengadaan yang terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan platform resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan atau permintaan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, khususnya pelaku usaha jasa konstruksi, diimbau agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap penawaran proyek yang mengatasnamakan instansi pemerintah sebelum memutuskan untuk bekerja sama atau mengeluarkan biaya tertentu.

Menanggapi hal itu, LIRA Sultra juga berharap pihak yang dirugikan segera melakukan pelaporan ke pihak berwenang agar tidak ada lagi korban serupa.

Laporan: Redaksi