Tak Sesuai Pertek, Wali Kota Kendari Batalkan Pelantikan 111 Kepsek

Ilustrasi/AI

KENDARI, Hitsultra.com – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membatalkan pelantikan 111 kepala sekolah yang sebelumnya dilakukan pada Jumat (12/2) lalu.

Pembatalan itu dilakukan setelah pelantikan tersebut diduga tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 111 kepala sekolah yang dilantik tersebut terdiri dari 27 kepala TK, 65 kepala SD, dan 19 kepala SMP di Kota Kendari.

Pembatalan dilakukan karena proses pelantikan diduga tidak didasari Pertek BKN sebagaimana mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari diketahui telah menerima 20 rekomendasi dari BKN untuk proses pengusulan ulang.

Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian membenarkan bahwa pelantikan kepala sekolah pada Desember 2025 telah resmi dibatalkan dan pemerintah kini kembali melakukan pengusulan sesuai prosedur.

“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. Saat ini sudah diterbitkan SK pembatalannya sejak 15 April 2026,” kata Alfian, Kamis 21/5/2026.

“Kemudian kita mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sudah ada 20 rekomendasi yang keluar,” lanjutnya.

Di sisi lain, polemik pelantikan tersebut disebut turut berdampak pada aktivitas administrasi sekolah.

Salah seorang guru SD di Kota Kendari berinisial NT mengaku para guru sempat mengalami kendala dalam pelaporan penilaian kinerja melalui sistem resmi Kemendikdasmen sejak awal 2026.

“Karena kepala sekolah yang dilantik oleh wali kota tidak ada dalam sistem. Nama yang muncul kepala sekolah lama. Ini yang membuat kami bermasalah sehingga tak bisa melaporkan penilaian kinerja,” ucap NT.

Tak hanya itu, persoalan yang dinilai paling krusial menyangkut proses penandatanganan ijazah kelulusan tahun 2026.

Menurut NT, ketidaksesuaian nama kepala sekolah di sistem berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap dokumen kelulusan siswa.

“Jika tanda tangan ijazah dipaksakan oleh kepala sekolah berdasarkan SK wali kota Desember 2025, maka ratusan hingga ribuan siswa berpotensi menerima ijazah palsu,” ungkapnya.(**)