Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kajari di Sultra Diamankan PAM SDO Kejati

KENDARI, Hitsultra.com — Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Senin (5/10) kemarin.

Kajari tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

Ia mengatakan, langkah itu dilakukan setelah Kejati Sultra menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan salah satu Kajari di wilayah Sultra.

“Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” kata Sugeng, dikutip dari Anoatimes.com, Selasa, 6/10/2026.

Menurut Sugeng, pengamanan dilakukan pada Senin pagi. Setelah itu, pihak Kejati Sultra memeriksa sejumlah saksi secara intensif untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal.

“Kemarin pagi. Kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,” ujarnya.

Sugeng belum mengungkap identitas Kajari maupun lokasi kejaksaan negeri tempatnya bertugas. Ia menyebut pemeriksaan selanjutnya akan ditangani Kejagung RI.

“Nanti Kejagung yang akan menyampaikan update-nya,” katanya.

Dalam proses pengamanan, Kajari tersebut terlihat mengenakan kaos berwarna kuning sebelum dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejagung RI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejagung RI belum memberikan keterangan resmi terkait identitas Kajari maupun bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud.

Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan integritas di lingkungan Kejaksaan, sejalan dengan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran.

Sugeng Riyanta dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa setiap jaksa dan pegawai Kejaksaan wajib menjaga kode etik, integritas, serta marwah institusi.

Menurutnya, status sebagai bagian dari Korps Adhyaksa juga melekat dengan tanggung jawab menjaga perilaku, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Nilai Satya Adhi Wicaksana, kata dia, menjadi salah satu pedoman moral yang harus dijunjung setiap insan Adhyaksa.

Untuk saat ini, dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang disampaikan.

Laporan: Redaksi