KENDARI, Hitsultra.com – Perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah diputus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam perkara itu, dua terdakwa, yakni Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sembiring, dan Rahmat, dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing divonis tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut kini memunculkan pertanyaan terkait nama mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra yang disebut dalam surat dakwaan, serta adanya dokumen Surat Perintah Penahanan yang disebut diterbitkan pada 2023.
Berdasarkan salinan surat dakwaan Nomor PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024 tertanggal 26 Maret 2024, pembangunan Jembatan Cirauci II pada 2021 menggunakan anggaran sekitar Rp2,1 miliar yang melekat pada Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Proses lelang dilakukan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada 12 hingga 18 Maret 2021. Dari 46 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, salah satunya CV Bela Anoa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Rahmat mengetahui CV Bela Anoa berpeluang memenangkan tender. Ia kemudian menghubungi rekannya yang disebut bernama Ono dan Terang Ukoras Sembiring.
Keduanya kemudian disebut bertemu di salah satu warung kopi di kawasan Simpang Empat Wua-Wua, Kendari, pada Mei 2021.
Setelah CV Bela Anoa ditetapkan sebagai pemenang, Terang disebut mengarahkan Rahmat untuk mewakilinya menandatangani kontrak. Padahal, berdasarkan dakwaan, Rahmat bukan pegawai maupun pengurus CV Bela Anoa.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya pengalihan pekerjaan tanpa persetujuan Dinas SDA dan Bina Marga.
Setelah kontrak ditandatangani, Rahmat dan Terang disebut melengkapi dokumen untuk pencairan uang muka 30 persen. Dari nilai tersebut, uang muka yang akhirnya dibayarkan setelah pemotongan pajak sebesar Rp545.740.708.
Uang tersebut ditransfer melalui BPD Sultra ke rekening CV Bela Anoa.
Dalam dakwaan primair, Terang dan Rahmat disebut bersama Burhanuddin selaku Kepala Dinas SDA dan Bina Marga yang juga merangkap KPA dan PPK.
Namun, dalam putusan perkara tersebut, Rahmat dan Terang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidiair.
Sementara itu, Kejati Sultra sebelumnya menyatakan mantan Kadis SDA dan Bina Marga tersebut tidak terlibat atau tidak terbukti dalam perkara tersebut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya dokumen yang disebut sebagai Surat Perintah Penahanan terhadap mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, surat tersebut tertanggal 13 Oktober 2023 dan disebut dikeluarkan atas nama Kepala Kejati Sultra. Dokumen itu ditandatangani Aspidsus selaku penyidik, Iwan Catur Karyawan, SH, MH.
Untuk memastikan kebenarannya, tim redaksi pun menghubungi Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan, menanyakan apakah surat tersebut benar diterbitkan dan apakah penahanan telah dilaksanakan.
“Baik, sehubungan hal tersebut seluruh produk kedinasan, surat keputusan maupun informasi resmi yang sah hanya diterbitkan melalui saluran resmi yg terverifikasi atau disampaikan oleh pejabat terkait baik melalui mekanisme peliputan atau rilis resmi,” kata Irwan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Jum’at (7/8) lalu.
Jawaban tersebut belum menjelaskan secara langsung apakah Surat Perintah Penahanan itu benar atau tidak dan apakah penahanan telah dilakukan.
Sementara itu, seorang sumber yang mengetahui dokumen tersebut menyebut surat tersebut benar jika dilihat dari salinannya.
“Kalau dilihat dari copy suratnya. Itu sudah benar,” ujar sumber tersebut pada 28 Juli 2026.
Namun, keterangan tersebut belum menjadi konfirmasi resmi dari Kejati Sultra.
Tim redaksi juga telah menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, yang sebelumnya pernah menjabat Wakajati Sultra. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diberikan.
Sekjen DPP JPKP Nasional, Woroagi, meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI memberikan penjelasan mengenai dokumen tersebut.
Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Jamwas Kejagung untuk mengevaluasi kinerja oknum-oknum Jaksa di Sultra, termasuk yang bertandatangan pada Surat Perintah Penahanan. Karena mengeluarkan surat perintah penahanan itu tidak mudah dan status jelas yaitu tersangka,” tuturnya, Senin, 10/8/2026.
Menurut Woroagi, kejelasan mengenai dokumen tersebut penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan Kejaksaan terkait empat hal, yakni apakah Surat Perintah Penahanan tersebut benar pernah diterbitkan, apakah penahanan telah dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan apa alasannya, serta apa alasan JPU tidak mengajukan banding atas putusan perkara tersebut.(**)
Laporan: Redaksi
Sumber: Portalterkini.com







