KENDARI, Hitsultra.com – Mahasiswa Banteng Muda (MBM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Ditreskrimum Polda Sultra segera mengambil langkah tegas terhadap pimpinan PT Tadisangka yang juga menjabat sebagai Ketua Apernas Sultra.
Desakan itu disampaikan setelah kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, disebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut, selain pihak developer, MBM Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan Fajar S Tanawali yang disebut merupakan adik Ketua Kadin Kota Kendari. Fajar diduga memiliki peran dalam penguasaan lahan yang disebut sebagai skema ‘bank tanah’.
Penanggung Jawab MBM Sultra, Azhar Ajira, mengatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi alasan bagi aparat untuk segera mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Bukti lapangan dan hasil gelar perkara sudah menunjukkan secara sah adanya tindak pidana nyata di Puuwatu. Polda Sultra harus segera menyeret pimpinan PT Tadisangka yang sekaligus Ketua Apernas Sultra ke jeruji besi. Proses hukum harus berjalan tegak tanpa pandang bulu,” tegas Azhar Ajira dalam pernyataannya.
Azhar menilai aktivitas pembangunan perumahan di lokasi tersebut diduga merugikan masyarakat. Ia menyebut terdapat lahan yang telah bersertifikat milik masyarakat yang diduga dikuasai secara sepihak.
Selain itu, menurutnya, sejumlah lahan disebut dipasangi patok baru dan tanaman produktif di atas lahan tersebut diduga ditebang untuk mendukung aktivitas pembangunan.
“Proyek tersebut kami duga kuat dilaksanakan secara ugal-ugalan, dan lebih parahnya kami menilai mereka merampas hak-hak masyarakat kecil demi melancarkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut,” beber Azhar.
MBM Sultra juga menyoroti dugaan adanya aktor lain di balik penguasaan lahan dalam skala besar. Nama Fajar S Tanawali disebut sebagai sosok yang diduga memiliki peran dalam skema ‘bank tanah’ tersebut.
Menurut MBM Sultra, posisi Fajar yang disebut sebagai adik Ketua Kadin Kota Kendari membuat kasus ini menjadi perhatian. Mereka menduga terdapat hubungan antara penguasaan lahan tersebut dengan pihak PT Tadisangka selaku developer.
MBM Sultra meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Selain persoalan lahan, kelompok mahasiswa tersebut juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan di lokasi.
Mereka menduga adanya penimbunan aliran kali alami di sekitar kawasan proyek. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu aliran air dan menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko banjir.
Tak hanya itu, MBM Sultra meminta penyidik menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai proyek tersebut, termasuk dugaan keterlibatan lembaga keuangan.
Polda Sultra didesak mengusut informasi terkait pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke proyek tersebut. Menurut MBM Sultra, aspek pembiayaan juga perlu diperiksa untuk memastikan sumber dan penggunaan dana dalam proyek tersebut.
“Kami mengingatkan jajaran Polda Sultra agar tidak goyah oleh intervensi kekuasaan maupun jaringan modal di balik lingkaran pelaku, baik dari pihak korporasi maupun jejaring elite di Kendari,” ungkapnya.
“Kasus Puuwatu ini adalah potret nyata penindasan terhadap rakyat kecil. MBM SULTRA tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini, baik lewat jalur hukum maupun konsolidasi gerakan moral di jalanan, sampai mafia tanah ini benar-benar memakai rompi tahanan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi








