Diduga Tak Miliki Amdal, Aktivis Desak APH Tindak Tambang Galian C Ilegal di Bombana

BOMBANA, Hitsultra.com – Jaringan Aktivis Agraria (JMA) menyoroti dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Aktivitas tambang tanpa izin tersebut dikabarkan masih berjalan hingga Minggu (16/11/2025) dan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Direktur Eksekutif JMA, Irvan Febriansyah, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Ditjen Minerba untuk segera menghentikan seluruh kegiatan tambang ilegal tersebut.

Ia menegaskan, operasi galian C itu diduga kuat berjalan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin sah dari pihak berwenang.

Tak hanya menyasar pemerintah pusat, JMA juga meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum.

Menurut JMA, aparat harus segera memanggil, memeriksa, hingga menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal tersebut.

“Aktivitas galian C di Desa Watukalangkari bukan lagi pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum,” kata Irvan.

“Jika kepolisian tidak bertindak, publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas tersebut?” tegasnya.

JMA mengingatkan bahwa praktik tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelakunya.

Irvan juga mengungkapkan bahwa sejumlah dump truck pengangkut material tambang diduga menggunakan jalan umum tanpa izin.

Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Truk tambang tidak seharusnya melintas di jalan umum. Ini bukan hanya persoalan izin tambang, tapi soal keselamatan publik. Kendaraan berat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur,” ungkapnya.

JMA menilai dampak lingkungan dan sosial mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari pencemaran debu tambang, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga tidak adanya kejelasan terkait izin resmi ataupun AMDAL yang seharusnya menjadi syarat utama operasi pertambangan.

Karenanya, JMA mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Pemerintah Kabupaten Bombana untuk menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius.

“Jangan sampai kelalaian pemerintah memberi ruang bagi para pelaku tambang ilegal semakin leluasa menjalankan aktivitasnya,” tambahnya.

Mengakhiri pernyataannya, JMA menegaskan sikap tegas lembaga tersebut.

“Kami mendesak Bareskrim Polri, Ditjen Minerba, dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan dan menangkap para pelaku penambangan galian C ilegal di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana,” pungkasnya.(**)