YLBH Sultra Soroti Dugaan Intervensi DP3A Konsel dalam Kasus Pencabulan di Rumah Bupati

Ilustrasi/AI

KENDARI, Hitsultra.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan intervensi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang disebut terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.

YLBH Sultra menilai langkah yang dilakukan DP3A Konsel justru terkesan tidak berpihak kepada korban, sementara terduga pelaku disebut merupakan ponakan dari istri Bupati Konsel.

Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban berinisial P (18), Kepala DP3A Konsel sempat menemui korban di Polresta Kendari saat korban hendak membuat laporan polisi.

“Menurut pengakuan korban, Kepala DP3A Konsel mengatakan, kalau mau kita nikahkan kalian. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Setelah korban menolak, korban mengaku kembali diarahkan untuk berdamai melalui pemberian ‘Peohala’ atau sanksi adat,” kata Agus Alvian, kepada awak media pada Minggu (17/5) kemarin.

Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat disampaikan bahwa uang sanksi adat tersebut dapat digunakan untuk biaya kuliah.

“Korban juga mengaku Kepala DP3A Konsel sempat sampaikan, saya kira kamu mau kuliah adik, itu uang ‘Peohala’ bisa kamu pakai kuliah,” serta diingatkan bahwa apabila kasus tersebut terus berlanjut maka nama baik Bupati Konsel akan tercoreng,” katanya meniru ucapan korban.

YLBH Sultra menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban dan justru berpotensi menjadi upaya membujuk korban agar menghentikan proses hukum.

“Ini sangat memprihatinkan. Pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak justru menawarkan perdamaian dan membawa-bawa nama baik kekuasaan di hadapan korban. Sikap seperti ini melukai rasa keadilan publik,” tegas Agus Alvian.

Menurut YLBH Sultra, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dimana, UU tersebut menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, penanganan, dan pemulihan tanpa tekanan ataupun intimidasi dalam bentuk apa pun.

YLBH Sultra juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak seharusnya diselesaikan melalui tekanan moral ataupun iming-iming tertentu kepada korban.

“Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan keberanian dari negara untuk menegakkan hukum. Saat ini, korban sangat membutuhkan pendampingan serta pemulihan mental akibat trauma yang dialami,” terang Alvian.

Selain meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan bebas intervensi, YLBH Sultra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Konsel segera melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi kepada publik apabila dugaan pernyataan tersebut benar terjadi.

“Kalau benar pernyataan itu disampaikan kepada korban di Polresta Kendari, maka itu adalah bentuk kegagalan moral seorang pejabat perlindungan perempuan dan anak. Karena itu kami mendesak agar yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, membantah tudingan intimidasi maupun intervensi terhadap korban.

Hafsa menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media dan kemudian berkoordinasi dengan Polresta Kendari untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

“Itu dibenarkan, sehingga kami minta untuk pendampingan korban. Waktu di polres si korban di dampingi oleh kakak ipar korban, dokumentasi ada sama kami,” katanya.

Hafsa juga membantah tuduhan bahwa dirinya membawa nama Bupati Konsel dalam percakapan dengan korban.

“Kami berbicara kepada korban bahwa kami ini ada di pihak korban apabila ada pengancaman, ada beban mental, silahkan sampaikan kepada kami,” tutur Hafsa.

Terkait pernyataan soal opsi menikah dengan pelaku maupun penyelesaian adat, Hafsa menyebut hal tersebut disampaikan sebagai gambaran umum penanganan kasus yang biasa ditemui DP3A.

“Si korban bilang saya tidak mau nikah, karena mau kuliah, lalu kami sampaikan oke berarti tinggal opsi atur damai atau kita lanjutkan saja secara hukum,” katanya.

“Kami tanya lagi, jadi keinginan korban atas kasus ini seperti apa, korban menyampaikan biar poahala saja, itu korban sendiri yg menyampaikan ke kami bukan kami yang menawarkan,” bebernya.

Hafsa juga menegaskan dirinya tidak pernah membawa nama Bupati Konsel saat bertemu korban di Polresta Kendari.

“Kami sampaikan syukur kalau kamu ingat karena biar bagamana, Bupati itu orang tua kita,” imbuhnya.

Hafsa menambahkan, selama proses pendampingan korban turut didampingi kakak iparnya dan DP3A Konsel juga menawarkan fasilitas psikolog apabila dibutuhkan korban.

“Boleh di konfirmasi juga ke kakak ipar korban yang dampingi korban, apakah ada kami intimidasi korban. Kami bertemu korban itu di kantor Polresta Kendari,” tutup Hafsa.(**)

Editor: Redaksi