Jetty Disegel KKP, Kapal Tetap Berlayar: JAMH Sultra Tekan Kejagung Periksa Dirut PT DMS

JAKARTA, Hitsultra.com – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta resmi membuka laporan awal Aksi Jilid II di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin, 8/12/2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar negara segera menegakkan hukum terkait berbagai dugaan pelanggaran berat yang melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS).

Massa aksi menuntut agar Direktur Utama PT DMS segera diperiksa dan diusut tuntas atas dugaan aktivitas pertambangan bermasalah yang dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.

Ketua Umum JAMH yang juga inisiator aksi, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa salah satu sorotan utama adalah penyegelan jetty PT DMS oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyegelan tersebut dilakukan karena ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL serta dugaan reklamasi tanpa izin.

Selain itu, perusahaan disebut tidak memiliki izin TWAL sejak awal beroperasi.

Ironisnya, meski jetty sudah disegel, aktivitas yang diduga melanggar aturan tetap berlangsung.

Beberapa hari lalu, unsur TNI Angkatan Laut (AL) melalui KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut ore nikel milik PT DMS yang diduga tetap beroperasi melalui jetty perusahaan di perairan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/11).

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pengiriman ore nikel terus berjalan meskipun jetty telah resmi disegel sejak Rabu (19/11).

JAMH menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap aturan negara, terlebih perusahaan juga diduga belum menuntaskan kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.

Massa aksi turut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, serta penyerobotan lahan warga di sekitar wilayah operasi PT DMS yang dinilai memicu konflik horizontal.

Menurut JAMH, rangkaian aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana karena berdampak langsung terhadap ekosistem, masyarakat, dan menimbulkan kerugian negara.

Mereka menegaskan Direktur Utama PT DMS harus bertanggung jawab.

Koordinator aksi menyerukan agar Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.

“Kami mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS. Negara tidak boleh abai terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” tegas perwakilan massa.

Tuntutan Massa Aksi:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera menangkap dan memeriksa Direktur Utama PT Dwimitra Multiguna Sejahtera atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

2. Mendesak Kementerian ESDM RI dan Dirjen Minerba untuk:
• Menolak pengajuan kuota RKAB PT DMS.
• Mencabut IUP PT DMS.
• Mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, penyerobotan lahan warga, serta penggunaan jetty tanpa izin TWAL dan PKKPRL.

3. Mendesak Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo agar segera melakukan sidak ke lokasi IUP PT DMS.

4. Menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan perusahaan yang diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, objektif, dan tanpa intervensi.

Para mahasiswa berharap aparat penegak hukum mengambil langkah konkret untuk mengusut dan menindak seluruh dugaan pelanggaran yang merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

JAMH memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pada hari Rabu mendatang, massa aksi akan kembali datang dengan jumlah yang lebih besar untuk melaporkan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(**)