Karyawan Tewas Tertimbun Longsor, KSPN Sultra Minta Operasional PT KDI di Konut Dihentikan Sementara

Foto: Sekretaris KSPN Sulawesi Tenggara, Ilham Syaputra Jaya (Kemeja Putih).(Ist)

KONUT, Hitsultra.com – Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) meninggal dunia akibat tertimbun material tanah longsor di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Rabu, 23/9/2026.

Namun, di sisi lain, KSPN meminta agar insiden tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Menurutnya, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang harus menjadi prioritas utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional, terlebih pada sektor yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

“KSPN turut berbela sungkawa atas kecelakaan kerja tersebut. Di sisi lain kami sangat menyesalkan adanya insiden tersebut, karena pada dasarnya perusahaan harus benar-benar melindungi kesehatan, keselamatan, apalagi nyawa setiap karyawan yang bekerja di setiap perusahaan,” kata Ilham.

KSPN Sultra menduga terdapat kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PT KDI.

Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta sistem penerapan K3 perusahaan.

“KSPN menduga adanya kelalaian dan tidak diterapkannya K3, kesehatan dan keselamatan kerja. Hal tersebut harus benar-benar disikapi secara serius oleh Kementerian Tenaga Kerja,” tegasnya.

Ilham menegaskan, keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan operasional maupun keuntungan perusahaan.

“Jangan hanya keuntungan korporasi yang menjadi utama, tetapi nyawa manusia itu lebih utama. Oleh karena itu, KSPN Sultra meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja bidang pengawasan untuk memberhentikan sementara operasional PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI), untuk mengaudit khusus SOP dan sistem penerapan K3,” katanya.

Ia menambahkan, KSPN akan menyampaikan surat secara resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.

Surat tersebut, kata dia, berisi permintaan agar pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap PT KDI dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam penerapan keselamatan kerja.

“Kami akan mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja di Jakarta untuk segera memberikan sanksi penutupan operasional kepada PT KDI tersebut,” tegasnya.

Selain kepada pemerintah, KSPN Sultra juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

“Kami juga meminta polisi untuk bertindak dan melakukan penyidikan atas kejadian tersebut karena hal tersebut merupakan tindak pidana dalam usaha pertambangan dan terkait ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari manajemen PT KDI terkait adanya dugaan kelalaian penerapan K3.

Editor: Riswan