KONAWE, Hitsultra.com – Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik, Jumat, 31 Juli 2026.
Proyek senilai Rp12,963 miliar yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 itu diduga menggunakan material batu yang berasal dari aktivitas penambangan yang legalitasnya belum jelas di Kecamatan Amonggedo.
Seorang warga yang tak mau identitasnya dipublikasikan mengatakan bahwa proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.
Menurutnya, berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.963.000.000 dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender.
“Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Rezeki Putra Perkasa, sementara pengawasan dilakukan oleh PT Indoplan Inti Patria,” ujarnya.
Kontrak pekerjaan diketahui ditandatangani pada 8 April 2026 dengan sumber pendanaan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Pada papan proyek juga tercantum bahwa pelaksanaan pekerjaan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Warga tersebut menduga material batu yang digunakan dalam proyek berasal dari aktivitas penambangan yang belum memiliki kejelasan legalitas di Kecamatan Amonggedo.
“Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Kerja PJSA BWS Sulawesi IV, M. Akil Ishak, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.
Pihak CV Rezeki Putra Perkasa selaku kontraktor pelaksana maupun PT Indoplan Inti Patria sebagai konsultan pengawas juga belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai aktivitas penambangan mineral bukan logam berupa batuan di Desa Wowohine, Kecamatan Amonggedo.
Dilansir dari media Insankita.com, aktivitas penambangan di lokasi tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator dan mesin pemecah batu (breaker).
Pengelola tambang berinisial S mengakui penggunaan alat berat tersebut.
Namun, ia menyebut aktivitas itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material proyek BWS di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Amonggedo.
S juga mengklaim usahanya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melalui badan usaha berbentuk CV Usrul yang komisarisnya merupakan adiknya.
Meski demikian, hingga kini belum diperoleh dokumen maupun salinan izin yang dapat membuktikan legalitas SIPB tersebut, termasuk kesesuaian wilayah izin dengan lokasi aktivitas penambangan.
Namun, disisi lain Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Hasbullah Idris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada SIPB yang diterbitkan untuk wilayah Kabupaten Konawe.
“Belum ada yang terbit,” jelas Hasbullah.
Ia juga menegaskan, apabila ada pihak yang mengklaim telah mengantongi SIPB, maka harus dapat menunjukkan surat keputusan (SK) penerbitannya.
“Belum ada yang terbit, kalau ada pasti ada SKnya, sekarang tunjukan mana SKnya. Jadi sampai saat ini yang ada hanyalah pengajuan SIPB tapi kalau yang terbit belum ada, saya sampaikan apa adanya,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi








