KONAWE, Hitsultra.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pelaku usaha penggilingan padi di Kecamatan Padangguni, Senin, 28/9/2026.
RDPU tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas temuan lapangan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe yang menemukan sejumlah pelaku usaha penggilingan padi di Kecamatan Padangguni belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, didampingi anggota Komisi II DPRD Konawe.
Turut hadir Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe Palaiman, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Camat Padangguni Dermawan, serta DPD LIRA Konawe selaku pihak yang menyampaikan temuan.
Perwakilan DPD LIRA Konawe, Subardin mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku usaha penggilingan padi di Kecamatan Padangguni belum memiliki PBG.
Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD Konawe.
Menurut Subardin, persoalan perizinan tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Padangguni, tetapi diduga masih ditemukan pada sejumlah kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Konawe.

Di hadapan DPRD, salah seorang pemilik usaha penggilingan padi di Padangguni, Komang mengakui bahwa usahanya belum memiliki PBG.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena pihaknya belum mengetahui secara jelas mekanisme maupun instansi yang harus didatangi untuk mengurus PBG.
“Kalau izin usaha kami punya pak, tapi kalau PBG memang kami belum punya. Kami tidak tahu mau urus kemana,” ujarnya.
Komang berharap proses perizinan dapat dilakukan secara terpadu sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus berbagai jenis izin secara terpisah.
Ia mengusulkan agar seluruh kebutuhan perizinan, mulai dari izin usaha hingga persetujuan bangunan, dapat dilayani melalui satu pintu dalam satu kali pengajuan.
Sementara itu, anggota DPRD Konawe dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tam Sati Take, menyoroti kinerja Dinas PTSP yang dinilai belum optimal dalam melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku usaha terkait kewajiban perizinan.
Menurut Tam, Dinas PTSP seharusnya melakukan inventarisasi dan identifikasi secara dini terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di Kabupaten Konawe.

Dengan demikian, pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan dapat segera diberikan informasi dan diarahkan untuk melengkapi perizinannya.
“Inikan sudah berlangsung lama. Seharusnya segera di identifikasi kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menilai sosialisasi mengenai kewajiban perizinan juga perlu dilakukan secara berjenjang agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku.
” Kemudian teman-teman pelaku usaha juga jangan diam harus proaktif, kalau sudah tau segera lengkapi izin jangan menunggu dinas yang datangi,” pungkasnya.
Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menegaskan, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Konawe harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Made Asmaya juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang belum memiliki PBG untuk dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
DPRD Konawe berharap dinas terkait bisa memberikan pelayanan yang maksimal agar iklim berusaha dan investasi di Kabupaten Konawe berjalan sesuai aturan.
Laporan: Redaksi







