KENDARI, Hitsultra.com – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait tudingan penyalahgunaan dan peniagaan bahan bakar minya (BBM) industri ilegal yang belakangan beredar di tengah masyarakat.
Melalui keterangan resminya, Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, pada Sabtu (18/4) kemarin, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan telah mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
“Perusahaan kami beroperasi secara legal dan memiliki dasar perizinan yang jelas. Tuduhan yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Anto.
Ia menjelaskan, PT Tiga Dara Perkasa telah mengantongi Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh syahbandar.
Selain itu, perusahaan juga memiliki Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tak hanya itu, lanjut Anto, berbagai dokumen pendukung lainnya juga telah dipenuhi sebagai bagian dari legalitas operasional perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, seluruh proses distribusi BBM industri yang dijalankan perusahaan dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga tuduhan praktik ilegal dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Sebagai bentuk transparansi, PT Tiga Dara Perkasa membuka diri terhadap pemeriksaan atau verifikasi dari pihak berwenang kapan pun diperlukan.
“Kami siap jika ada verifikasi dari instansi terkait. Semua dokumen perizinan kami lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Anto juga mengingatkan agar informasi terkait dugaan pelanggaran dapat diklarifikasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan ke publik, guna menghindari terbentuknya opini yang tidak akurat.
PT Tiga Dara Perkasa berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Perusahaan pun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.(**)








