CV UBP Terseret Dugaan Manipulasi Data Transaksi Tambang, Hasil Audit BPK Negara Dirugikan Rp202 M

Ilustrasi

KENDARI, Hitsultra.com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan mineral dan batu bara mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, Rabu, 26/11/2025.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut adalah CV Unaaha Bhakti Persada (CV UBP), perusahaan tambang asal Sulawesi Tenggara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara Tahun 2020 hingga Triwulan III 2022 yang terbit pada 8 Mei 2023.

BPK mencatat masih terdapat 6.153 perusahaan tambang yang belum melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum dikenai sanksi penghentian sementara aktivitas tambangnya.

Salah satu perusahaan tersebut adalah CV Unaaha Bhakti Persada, yang menurut hasil uji aplikasi e-PNBP Minerba, pada 25 dan 26 April 2021 masih melakukan transaksi penjualan nikel meski memiliki tunggakan royalti sebesar Rp4,69 miliar.

Namun, aktivitas perusahaan tersebut tidak dihentikan, meski menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 1823K/30/MEM/2018, perusahaan yang tidak melunasi PNBP dalam waktu 60 hari setelah penerbitan Surat Tagihan Ketiga (ST-3) semestinya dikenai sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Temuan Baru 2024: Transaksi Ganda, Tagihan Hangus, dan Dugaan Manipulasi Data

Temuan lebih lanjut termuat dalam LHP BPK Nomor 23.b/LHP/XVII/05/2024 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian ESDM Tahun 2023 tertanggal 21 Mei 2024.

Audit ini menemukan adanya celah sistem dalam aplikasi e-PNBP, yang memungkinkan wajib bayar (WABA) untuk terus melakukan transaksi penjualan meski tagihan finalnya belum dibayar.

BPK mencatat terdapat:
• 1.027 transaksi provisional yang belum difinalkan,

• 3.279 transaksi final yang belum dibayar dan telah kedaluwarsa billing-nya per 31 Desember 2023.

Bahkan, sebanyak 2.600 transaksi dilaporkan di-submit final lebih dari satu kali tanpa pembayaran, dengan nilai kurang bayar royalti mencapai Rp754,7 miliar dan USD 3,34 juta, serta kurang bayar PHT sebesar Rp24,4 miliar.

Dari daftar itu, CV Unaaha Bhakti Persada kembali muncul sebagai salah satu perusahaan yang paling menonjol, karena terdeteksi melakukan 61 transaksi pengapalan yang disubmit lebih dari sekali antara 18 Desember 2021 hingga 13 November 2023, dengan total kurang bayar royalti sebesar Rp10,07 miliar.

Indikasi Manipulasi Data dan Penghindaran PNBP

Audit lanjutan BPK menemukan adanya praktik yang diduga sebagai manipulasi data dan pemalsuan dokumen transaksi.

Perusahaan (CV UBP) disebut mengubah-ubah tanggal pengapalan final, tonase, dan harga jual pada aplikasi e-PNBP untuk menekan besaran kewajiban pembayaran PNBP final.

Metode ini memungkinkan wajib bayar tetap aktif menjual komoditas, meski belum menyetor kewajiban royalti kepada negara.

“Wajib bayar hanya perlu memberikan alasan atas keterlambatan pembayaran, dan sistem e-PNBP secara otomatis membuka kembali akses akun yang diblokir. Akibatnya, transaksi penjualan dapat terus dilakukan tanpa pelunasan kewajiban,” ungkap laporan BPK tersebut.

Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp202,9 Miliar

Analisis terhadap data transaksi CV Unaaha Bhakti Persada pada tahun 2022 menunjukkan, perusahaan ini melakukan 40 transaksi pengapalan dengan total tonase 369.216,38 ton, dari kuota RKAB yang diajukan sebesar 800.000 ton.

Dengan demikian, terdapat selisih 430.783,62 ton yang diduga tidak tercatat secara resmi.

BPK mencatat bahwa data transaksi tahun tersebut juga menunjukkan adanya perubahan nilai royalti dan penjualan hasil tambang hingga 30 sampai 62 kali submit pada transaksi yang sama — indikasi kuat adanya rekayasa data penjualan.

Berdasarkan perhitungan rata-rata harga jual Rp471.665,97 per ton, selisih kuota yang tidak terlapor itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.902.974.405,41 (lebih dari Rp202 miliar).

Dugaan Kolusi dan Pembiaran Regulasi

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Minerba, yang diduga tidak menerapkan sanksi pencabutan izin terhadap perusahaan yang menunggak PNBP.

Padahal, aturan dalam Keputusan Menteri ESDM jelas menyatakan sanksi tegas terhadap pemegang IUP yang tidak melunasi kewajiban setelah 60 hari sejak penghentian sementara.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kolusi antara oknum otoritas dan pihak perusahaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penegak Hukum Didorong Bertindak

Temuan-temuan BPK tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik korupsi, manipulasi sistem e-PNBP, dan penghindaran kewajiban PNBP di sektor pertambangan nikel.

Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai keadilan dan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan CV UBP belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK RI tersebut. Namun upaya klarifikasi masih dilakukan tim redaksi media ini untuk keberimbangan pemberitaan.(**)

Sumber: LHP BPK