Gerak Cepat Satreskrim Polres Konawe, 2 Pelaku Curanmor di Wonggeduku Berhasil Ditangkap

KONAWE, Hitsultra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, bertempat di Desa Tetemotaha, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox New 2025 dengan nomor polisi DT 4191 EA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim yang dipimpin oleh Kanit Buser Polres Konawe, Aiptu Supahmil bersama anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda.

Kasat Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, SH, MM dalam keterangan resminya menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial CA (23), yang diketahui merupakan warga Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat.

Tidak berselang lama, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, tim kembali berhasil mengamankan seorang pria lainnya berinisial MAM (20) di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat.

Yang bersangkutan diketahui merupakan warga Desa Wawonggole, Kecamatan Wonggeduku.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik korban di Desa Tetemotaha.

Aksi tersebut dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, saat situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi.

IPTU Rahman mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

“Ketika menemukan kendaraan target yang terparkir tanpa pengamanan memadai, pelaku CA bertindak sebagai eksekutor dengan mengambil sepeda motor tersebut, sementara MAM berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi,” jelasnya.

“Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya segera meninggalkan tempat kejadian perkara dan membawa sepeda motor hasil curian tersebut,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox New 2025 DT 4191 EA.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalitas jajaran Satreskrim Polres Konawe dalam menindak setiap bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Polres Konawe juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.(F)