“Jangan Hanya Penambang”, Polres Konawe Ditantang Periksa Kontraktor yang Diduga Gunakan Material Ilegal

Ilustrasi

KONAWE, Hitsultra.com – Penindakan terhadap dugaan pertambangan pasir dan batu tanpa izin di Kabupaten Konawe, diminta tidak hanya menyasar para penambang.

Polisi juga didesak memeriksa kontraktor proyek pemerintah yang diduga menggunakan material dari tambang ilegal.

Desakan ini disampaikan aktivis Konawe, Irsan Pagala. Ia meminta Polres Konawe menelusuri asal-usul pasir dan batu yang digunakan dalam proyek pembangunan.

Menurut Irsan, hingga kini belum ada izin resmi untuk kegiatan pertambangan pasir dan batu atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Konawe.

Namun, sejumlah proyek pembangunan yang membutuhkan material tersebut masih berjalan.

“Panggil dan periksa seluruh kontraktor itu. Kita tahu bersama bahwa saat ini belum ada IUP atau SIPB di Konawe. Jangan sampai material yang digunakan para kontraktor ini berasal dari tambang ilegal,” kata Irsan, Selasa, 18/8/2026.

Ia menilai, jika material tambang ilegal digunakan dalam proyek, persoalannya tidak hanya berada di lokasi penambangan.

Pihak yang mengangkut, menampung, menjual, atau menggunakan material tersebut juga perlu diperiksa sesuai aturan.

Irsan merujuk Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari sumber berizin.

“Kalau kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batu bara, para kontraktor ini masuk dalam kategori pemanfaat dari pertambangan yang diduga ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kontraktor bukan berarti mereka dianggap bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan material yang digunakan dalam proyek memiliki sumber dan dokumen yang sah.

“Polres Konawe harus tegas dan jangan tebang pilih. Jangan hanya fokus memberantas pelaku tambang ilegal, tetapi pengangkut dan pemanfaat juga wajib diberikan penindakan sesuai undang-undang,” jelasnya.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat menelusuri rantai pasok pasir dan batu dari hulu hingga ke hilir.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga mencegah peredaran dan penggunaan material yang diduga berasal dari tambang tanpa izin.

Editor: Redaksi