Koran Sultra Desak ESDM Tolak RKAB PT Tiran: Jangan Korbankan Nyawa Pekerja Demi Kuota Produksi

KENDARI, Hitsultra.com – Konsorsium Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara (Koran Sultra) meminta pemerintah menunda perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan.

Ketua Umum Koran Sultra, Aliefcheshar M. Abu, mengatakan perpanjangan RKAB tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya target produksi. Menurutnya, pemerintah juga harus menilai aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen perusahaan dalam mendukung program hilirisasi.

“RKAB bukan hanya izin untuk memproduksi bijih nikel dalam jumlah besar, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu, setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan RKAB harus mampu membuktikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin keselamatan para pekerja,” kata Aliefcheshar.

Ia menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, diberitakan terjadi tiga insiden, mulai dari dump truck terjun ke jurang, dugaan pekerja terjepit kepala dump truck, hingga dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling.

Meski demikian, Aliefcheshar menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, rangkaian dugaan kecelakaan tersebut patut menjadi perhatian pemerintah.

“Jika dalam waktu yang relatif singkat terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, maka pemerintah berkewajiban memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah diterapkan sesuai standar yang berlaku. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Disnakertrans Sulawesi Tenggara dan Inspektur Tambang terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti tidak dilaporkannya kecelakaan kerja, belum optimalnya penerapan SMK3, hingga dugaan belum terbentuknya P2K3.

“Apabila hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun pertambangan, maka hal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi, bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia,” ujarnya.

Selain persoalan keselamatan kerja, Koran Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap hilirisasi.

Menurut Aliefcheshar, perusahaan dengan kuota produksi besar semestinya juga menunjukkan investasi pada fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), sehingga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Menutup pernyataannya, KORAN SULTRA mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi secara objektif sebelum memutuskan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.

“Negara harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif, profesional, dan transparan,” tutup Aliefcheshar.(**)