Kena Sanksi! Kepmen LHK Ungkap Aktivitas Tambang PT SBP di Konut Tak Kantongi Izin Kehutanan yang Sah

Ilustrasi lokasi tambang PT Sumber Bumi Putera di Kabupaten Konawe Utara. Foto: Dok. Istimewa

KONUT, HITSultra.com – Salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, yakni PT Sumber Bumi Putera (SBP) kini menjadi sorotan publik, Rabu, 6 Agustus 2025.

Perusahaan tersebut resmi dijatuhi sanksi administratif berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.

Dalam keputusan tersebut, PT SBP termasuk dalam daftar 140 perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas usaha di kawasan hutan tanpa mengantongi izin kehutanan yang sah.

Sanksi ini dijatuhkan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), khususnya Pasal 110B, yang mengatur tentang penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan yang dilakukan sebelum 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, hingga paksaan pemerintah,” bunyi pasal tersebut.

Adapun sanksi administratif yang harus dijalani PT SBP antara lain; Pertama, penghentian sementara kegiatan usaha. Kedua, pembayaran denda administratif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga kemungkinan paksaan pemerintah jika perusahaan tidak kooperatif.

Keputusan ini diteken oleh Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar, yang mewajibkan PT SBP mengikuti seluruh skema penyelesaian pelanggaran, termasuk mekanisme pembayaran denda sesuai aturan turunan.

Langkah tegas ini sejalan dengan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dengan Menteri Pertahanan sebagai ketua, didukung Wakil Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Wakil Kapolri, dan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai pelaksana harian.

Tindakan pemerintah ini memberi sinyal kuat dalam penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.

Apalagi, rekam jejak PT SBP sempat tercoreng karena pernah kehilangan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) akibat pelanggaran serupa.

Meski demikian, data Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tahun 2025 menunjukkan bahwa PT SBP masih aktif beroperasi dan tercatat memiliki kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 800.000 metrik ton.(**)

Sumber : Amanahsultra.Id