Kebocoran Data BPR Bahteramas Konawe Disorot, PB HAM Desak Gubernur Copot Dirut

PB HAM Konawe saat menggelar aksi unjuk rasa di depan BPR Bahteramas. Foto: Istimewa

KONAWE, HITSultra.com – Puluhan mahasiswa Unversitas Lakidende (Unilaki) yang tergabung dalam PB HAM Konawe kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan BPR Bahteramas Konawe, Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dan poster tuntutan, serta menyerukan pencopotan Direktur Utama BPR Bahteramas, Dr. Ahmat, SE, MM.

Mereka menuding sang direktur lalai dan tidak bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data sejumlah nasabah.

Koordinator aksi, Muh. Supril, menyebut bahwa kelambanan dan sikap menghindar dari tanggung jawab telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi keuangan milik daerah itu.

“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe segera mencopot Dirut BPR karena gagal menjaga integritas dan keamanan data nasabah,” ujar Supril dalam orasinya.

Ia menegaskan, aksi ini merupakan bagian dari rangkaian tekanan moral yang akan terus digencarkan jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

PB HAM bahkan merencanakan aksi lanjutan yang lebih besar pada Senin mendatang. Tak hanya turun ke jalan, pada Senin (21/7/2025), mereka juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe.

Dalam laporan itu, mereka mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit, serta lemahnya sistem pengamanan data perbankan.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyampaikan laporan resmi ke pihak kejaksaan dan menuntut adanya transparansi serta proses hukum terhadap pimpinan BPR.

“Kami menduga ada pelanggaran serius dalam tata kelola BPR Bahteramas, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar salah satu orator di hadapan wartawan.

Kritik terhadap BPR Bahteramas kian menguat, mengingat lembaga ini memiliki peran strategis dalam melayani masyarakat kecil, petani, dan pelaku UMKM.

Para mahasiswa berharap, tekanan publik dapat mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak guna memulihkan kepercayaan terhadap lembaga keuangan daerah.(**)