KONAWE, Hitsultra.com – Penanganan kasus dugaan suap atau jual beli jabatan serta pemalsuan dokumen dalam proses pelantikan ratusan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe hingga kini masih menjadi perhatian.
Pelantikan ratusan pejabat tersebut sebelumnya digelar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Mataiwoi, Kabupaten Konawe, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam prosesnya, muncul dugaan adanya praktik suap dalam pengisian jabatan serta pemalsuan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelantikan.
Untuk mengusut dugaan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Konawe sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe.
Beberapa di antaranya adalah mantan Sekretaris BKPSDM dan Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Konawe.
Penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan dari tiga pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka diantaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mantan Kepala BKPSDM serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.
Selain itu, penyidik juga diketahui telah memeriksa staf Bupati Konawe.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai proses pelantikan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemda Konawe.
Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan Polres Konawe dari AKBP Noer Alam, S.I.K, kepada AKBP Edi Raharjono, S.I.K, M.Si, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah disposisi yang sebelumnya telah diteken AKBP Noer Alam terkait rencana pemeriksaan pejabat di Kabupaten Konawe disebut belum berjalan.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K, MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak dihentikan.
Menurutnya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan terus didalami oleh penyidik.
“Kasusnya masih tetap berjalan, masih didalami,” katanya, saat dikonfirmasi Selasa (25/8/2026) via pesan WhatsApp.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan suap maupun pemalsuan dokumen pada proses pelantikan tersebut.(Sk)






