Ikuti Arahan BKN, Pemda Konawe Benahi Pejabat Hasil Pelantikan di TPA Mataiwoi

Foto: Suasana pelantikan pejabat di TPA Mataiwoi. (Istimewa) 

KONAWE, Hitsultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dikabarkan akan melakukan penataan ulang pejabat yang mengikuti pelantikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penataan ulang tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu 6 Mei 2026 pukul 13.00 – 15.00 wita sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, S.Kom saat dikonfirmasi membenarkan perihal pembenahan ini.

“Iya, dilakukan penataan ulang,” ungkapnya.

Suparjo mengatakan, penataan ini dilakukan untuk penyesuaian NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) pejabat.

“Agar sesuai dengan NSPK,” lanjutnya.

Selain itu, saat dikonfirmasi apakah pejabat yang dimutasi akan dikembalikan ke jabatannya semula, Suparjo hanya menyebutkan penataan ulang sesuai mekanismenya.

Untuk diketahui, penataan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) adalah aturan dan pedoman teknis yang ditetapkan pemerintah pusat untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya manajemen ASN.

Fungsinya, sebagai acuan wajib instansi dalam pelayanan publik guna menciptakan birokrasi profesional, transparan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.(N)