Misteri Kematian Perempuan di Konsel Terungkap, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Kekasih Korban

KONSEL, Hitsultra.com – Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan (Konsel) bersama personel Polsek Tinanggea mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Darma Yani alias Ana (22) meninggal dunia di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, terduga pelaku Jefri (30) warga Kelurahan Tinanggea, berhasil ditangkap polisi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan dilakukan Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Tinanggea yang dipimpin langsung Kapolsek Tinanggea IPTU Sucipto, SH, MH, CPM, kurang dari 24 jam setelah adanya laporan peristiwa yang menewaskan korban.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IX/2026/SPKT/Polsek Tinanggea/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 16 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan menduga kuat Jefri terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Taufik, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan hubungan asmara. Jefri disebut sakit hati karena lamarannya terhadap korban ditolak oleh keluarga Darma Yani.

Selain itu, pada saat kejadian, pelaku diduga diliputi rasa cemburu setelah melihat korban berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon seluler miliknya.

“Jadi mau berhubungan gak jadi karena keburu cemburu, itu pengakuan pelaku,” kata AKP Taufik Hidayat, Kamis, 17/9/2026.

Taufik mengungkapkan, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, penganiayaan dilakukan dengan cara menindih tubuh korban yang saat itu dalam posisi terlentang di tanah.

Pelaku kemudian diduga mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban lemas dan tidak sempat melakukan perlawanan.

Setelah itu, pelaku disebut kembali melakukan pencekikan untuk memastikan korban telah meninggal dunia.

“Pelaku kemudian mencekik ulang untuk memastikan korban benar-benar meninggal, kemudian mengambil celana korban lalu menyumpal mulut korban,” ungkapnya.

Menurutnya, keterangan pelaku masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan secara utuh kronologi serta rangkaian tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi warna merah silver, satu lembar sweter lengan panjang warna biru navy, satu lembar kaos hitam lengan pendek, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hijau tosca.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang yang belum ditemukan, yakni satu unit telepon seluler milik korban jenis Infinix warna biru dan celana pendek milik pelaku berwarna putih.

Korban diketahui bernama Darma Yani (22) merupakan warga Dusun II, Desa Sambahule, Kecamatan Baito. Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di perkebunan warga wilayah Desa Roraya dengan kondisi mulut tersumpal kain.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, barang bukti, serta informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor: Redaksi