BUTON, Hitsultra.com – Seorang guru honorer berinisial YH di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buton pada Rabu (16/9) lalu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan YH sebagai tersangka setelah menggelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan, terduga pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian korban dan telepon seluler.
“Terduga pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Jumat, 18/9/2026.
Berdasarkan hasil penanganan awal penyidik, dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Agustus 2026 dan Sabtu (12/9).
Peristiwa pertama disebut terjadi di salah satu ruang kelas SD di Kecamatan Siotapina. Saat itu, korban bersama sejumlah temannya berada di dalam kelas bersama YH.
Ketika teman-teman korban meninggalkan ruangan, YH diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Peristiwa serupa kemudian diduga kembali terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 11.00 WITA di ruang perpustakaan sekolah.
Awalnya, korban datang ke perpustakaan untuk menggambar.
Di ruangan tersebut, korban bertemu dengan YH yang kemudian diduga kembali melakukan tindakan pencabulan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menyebut YH mengakui perbuatannya.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ungkap Sunarton.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan YH sebagai tersangka.
YH kemudian langsung ditahan Polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 415 huruf B atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Ifl)


