Gegara Upah Tak Dibayar, Pria di Kendari Ancam Tembak Rekan Kerja Pakai Senpi Rakitan

KENDARI, Hitsultra.com – Seorang pria berinisial MF (26) nekat membawa senjata api (senpi) rakitan untuk mencari rekannya setelah menyimpan sakit hati akibat persoalan upah yang tak kunjung dibayarkan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (8/9/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan, persoalan upah menjadi salah satu latar belakang MF menyimpan sakit hati terhadap rekan kerjanya.

“Motifnya karena sakit hati kepada rekan kerjanya yang selama ini dipendam, termasuk adanya permasalahan terkait upah atau gaji dari pekerjaannya,” kata Kombes Safi’i dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (16/9).

Kapolres mengungkapkan, MF yang disebut bekerja sebagai kurir narkoba awalnya mendatangi rekannya untuk menuntut upah yang belum dibayarkan.

Namun, pertemuan tersebut tidak berlangsung lama. MF disebut tersinggung setelah mendapat teguran dari rekannya hingga kemudian meninggalkan lokasi.

MF kemudian mengambil senjata api rakitan yang sebelumnya dipinjam dari seorang temannya. Senjata tersebut berjenis laras panjang dan dilengkapi tujuh butir amunisi.

Setelah mendapatkan senjata, MF kembali mencari rekannya dengan maksud membalas dendam.

“Pelaku meminta bantuan kepada temannya untuk dipinjamkan senjata rakitan beserta pelurunya. Setelah mendapatkan senjata, pelaku kemudian mencari rekan kerjanya untuk membalas dendam,” jelasnya.

Polisi mengamankan senjata tersebut dan menemukan tujuh butir amunisi kaliber 5,56 milimeter. Dua butir di antaranya disebut telah dimasukkan ke dalam senjata.

Dalam pemeriksaan, MF mengaku sempat mengarahkan senjata tersebut kepada rekannya. Situasi kemudian memanas hingga warga sekitar turun tangan dan melakukan pengeroyokan kepada MF.

Kini, kasus tersebut masih ditangani aparat kepolisian. Senjata api rakitan beserta amunisi telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.(Ifl)