Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace dan Tegaskan Komitmen Penanganan Krisis Iklim

Foto: Aksi aktivis Greenpeace Indonesia saat memanjat lalu membentang spanduk kritik di Patung Selamat Datang Bundaran HI, Jakarta (kiri) dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan (kanan).(Ist)

JAKARTA, Hitsultra.com — Pemerintah Republik Indonesia menghormati aksi unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace sebagai bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, Rabu, 21/10/2026.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menangani krisis iklim dan memperkuat upaya perlindungan lingkungan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para aktivis lingkungan terhadap dampak perubahan iklim.

Selain persoalan lingkungan, kenaikan biaya hidup yang dirasakan masyarakat juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Syahganda, aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.

“Pemerintah menghormati aksi Greenpeace sebagai bentuk kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kekhawatiran terhadap krisis iklim dan persoalan biaya hidup juga menjadi perhatian pemerintah,” kata Kepala Bakom RI, Syahganda.

“Aspirasi tersebut menjadi masukan penting dalam upaya memperbaiki kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah terus mengambil langkah konkret untuk menghadapi ancaman perubahan iklim, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto, kata Syahganda, memimpin langsung penanganan karhutla di sejumlah wilayah sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengendalikan bencana ekologis tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penanganan, pemerintah juga menyiapkan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar untuk memperkuat penanganan karhutla di daerah terdampak.

Berdasarkan keterangan Bakom RI, anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan di tujuh provinsi serta 35 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas.

“Dukungan anggaran ini diharapkan dapat mempercepat penanganan di lapangan sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran,” jelasnya.

Selain penanganan darurat, pemerintah juga menaruh perhatian pada penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Presiden meminta agar sanksi terhadap pelaku diperberat sehingga memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Bahkan, pemerintah mendorong pendekatan hukum yang lebih tegas terhadap kejahatan lingkungan, termasuk gagasan untuk mengategorikan pembakaran hutan dan lahan berskala berat sebagai bentuk terorisme ekologi.

Menurut Syahganda, pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

“Karena itu, penanganan krisis iklim membutuhkan langkah terpadu, mulai dari pencegahan, penanganan bencana, pemulihan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.

“Pemerintah berharap komunikasi dengan masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan, termasuk Greenpeace, tetap terjalin secara konstruktif,” pungkasnya.

Dengan demikian, penyampaian aspirasi publik dan pelaksanaan kebijakan lingkungan dapat berjalan beriringan untuk mendorong perlindungan lingkungan serta pembangunan yang berkelanjutan.(**)

Editor: Riswan