Diduga Nambang di Luar IUP Tanpa PPKH, PT Bosowa Mining dan PT SHES Dilaporkan ke Polda Sultra

Foto: Direktur Eksekutif Pelita Sultra, Sarwan (kiri) saat menyerahkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Sultra.(Ist) 

KENDARI, Hitsultra.com — Lembaga Pusat Edukasi dan Layanan Informasi Transparan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Pelita Sultra) resmi melaporkan PT Bosowa Mining dan PT SHES ke Polda Sultra.

Pasalnya, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta penggunaan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dugaan aktivitas tersebut berada di Desa Landawe Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

Direktur Eksekutif Pelita Sultra, Sarwan, SH, menyatakan telah menyerahkan laporan beserta sejumlah bukti pendukung hasil investigasi lapangan kepada kepolisian.

Bukti tersebut meliputi dokumentasi foto, video aktivitas penambangan, serta dokumen hasil konfirmasi dari instansi terkait.

“Iya benar, secara kelembagaan kami telah resmi melaporkan kedua perusahaan tersebut. Kami tinggal menunggu progres penyelidikan dari Polda Sultra,” kata Sarwan kepada media ini, Jumat, 16/10/2026.

“Kami juga menyerahkan bukti berupa dokumentasi lapangan, video aktivitas penambangan, dan dokumen hasil konfirmasi dari instansi terkait,” bebernya.

Sarwan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong kepolisian menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penanganan dugaan pertambangan ilegal penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mencegah potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi ke pihak-pihak perusahaan terkait adanya laporan tersebut.

Laporan: Riswan