KENDARI, Hitsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan aktivitas bongkar muat ilegal yakni lempengan feronikel milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang terjadi di Kota Kendari.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran turut menyeret nama seorang oknum anggota polisi.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Simbo, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Baruga.
Lokasi itu diduga menjadi titik aktivitas bongkar muat ilegal material industri bernilai tinggi tersebut.
Berdasarkan kronologi, kasus ini terkuak setelah tim Paminal Polda Sultra menerima informasi dari pihak perusahaan terkait adanya kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut feronikel milik PT OSS.
Informasi tersebut juga menyebut kemungkinan keterlibatan aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Paminal melakukan pengintaian dan bergerak ke lokasi.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu kontainer dan satu unit dump truck berwarna kuning bernomor polisi DT 8089 DA yang tengah memuat lempengan feronikel.
Delapan orang berada di lokasi dan sedang melakukan aktivitas bongkar muat, termasuk seorang oknum anggota Polres Konawe Utara berinisial AIPDA S.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah pihak yang berada di lokasi, di antaranya sopir truk Aldi (24), warga Kapoiala Baru, pembeli feronikel Dedi Sistianggga (34) warga Pomalaa, serta lima orang buruh.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Dedi Sistianggga memperoleh tawaran pembelian feronikel sebanyak 25 ton dari Danru security PT OSS bernama Alimin dengan harga Rp87.500.000.
Tawaran tersebut kemudian dibahas bersama AIPDA S yang disebut sebagai kerabat, sekaligus dimintai bantuan untuk melakukan pengamanan.
Pertemuan lanjutan berlangsung pada 22 April 2026 di Cafe Binar THR Kendari. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dedi Sistianggga, Alimin, serta seorang oknum anggota TNI berinisial A yang bertugas di pengamanan PT VDNIP.
Dalam pertemuan itu, disepakati waktu pemuatan, lokasi pembongkaran, serta pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000 yang ditransfer oleh Dedi kepada oknum anggota TNI berinisial A.
Rangkaian kesepakatan tersebut berujung pada aktivitas bongkar muat di Abeli Dalam yang kemudian digagalkan oleh tim Paminal Polda Sultra.
Akibat kejadian ini, pihak PT OSS mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp455 juta.
Sementara itu, AIPDA S kini tengah menjalani pemeriksaan internal di Polda Sultra.
Kapolsek Baruga AKP Hamzah melalui Kanit Reskrim Polsek Baruga IPDA Ivo menyampaikan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya berada di tingkat Polda.
“Penanganannya di Polda Sultra,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Selasa, 28/4/2026.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.(**)








