KONAWE, Hitsultra.com – Polres Konawe kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Pengungkapan itu bermula saat personel Unit III Satreskrim Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah kendaraan yang diduga mengangkut LPG subsidi dengan tujuan ke luar daerah, pada Selasa (7/7) kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke Desa Lahambuti, Kecamatan Meluhu, dan menemukan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi DT 8470 AT yang mengangkut 275 tabung LPG 3 kilogram berisi gas bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tabung LPG itu diduga dibeli dari sejumlah warung di Kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.
Selanjutnya, tabung tersebut diduga akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seharga Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“Seluruh barang bukti beserta pengemudi dan kernet telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Karena itu, setiap bentuk dugaan penyalahgunaan distribusi akan ditindak tegas karena dapat mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Konawe dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran dan mendukung program pemerintah dalam melindungi hak masyarakat penerima subsidi.
Laporan: Redaksi








