KONAWE, Hitsultra.com – Babak baru sengketa lahan antara Ainun Indarsih Cs dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) segera memasuki fase krusial. Pasca gugatan kasasi PT OSS resmi ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi lanjutan yang sebelumnya sempat tertunda.
Permohonan eksekusi tersebut telah diterima dan diproses oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sebagai tindak lanjut, PN Unaaha menggelar pertemuan dengan para pihak, yakni pemohon eksekusi Ainun Indarsih Cs dan termohon PT OSS, pada Rabu (14/1) lalu.
Kuasa hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu Ketua PN Unaaha menegaskan tidak lagi membahas pokok perkara, sebab putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik di tingkat banding maupun kasasi.
“Kemarin Ketua PN Unaaha menyampaikan bahwa substansi putusan tidak lagi diperdebatkan. Putusan sudah final dan siap dieksekusi,” ujar Andri, Kamis (15/1).
Meski demikian, di tengah kesiapan pengadilan memproses eksekusi lanjutan, PN Unaaha kembali membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
Upaya damai itu ditawarkan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta dampak lanjutan yang mungkin timbul dari pelaksanaan eksekusi.
Menanggapi hal tersebut, Andri menyatakan pihak pemohon tidak keberatan dan membuka pintu dialog. Namun ia menyoroti selama ini komunikasi dengan pihak termohon terbilang tertutup.
“Kami tidak menutup ruang damai. Tapi faktanya selama ini tidak ada komunikasi terbuka. Kalau komunikasi tidak terbangun, maka proses eksekusi tentu akan tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Andri juga berharap, pada pertemuan selanjutnya PN Unaaha menghadirkan langsung pimpinan PT OSS maupun PT Virtu Dragon Nickel indonesia (VDNi), bukan sekadar kuasa hukum perusahaan.
“Kalau yang hadir hanya lawyer, pembicaraannya pasti kembali ke ranah hukum. Padahal posisi kami sudah bukan lagi membahas hukum, tapi mencari solusi damai sebagaimana disarankan Ketua PN Unaaha,” jelas Ketua KAI Sultra itu.
Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan akan membuka ruang pengambilan keputusan yang lebih konkret. Jika tidak ada itikad damai, maka pembahasan akan diarahkan pada teknis pelaksanaan eksekusi di lapangan.
“Apakah bangunan itu dibongkar sendiri oleh perusahaan, atau kami yang menyiapkan alat berat. Semua opsi itu terbuka,” bebernya.
Andri menegaskan, kesediaan pihaknya mengikuti saran mediasi merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan. Namun hal itu tidak mengurangi kesiapan mereka menghadapi eksekusi dengan segala konsekuensinya.
“Biaya eksekusi sudah kami siapkan. Tinggal menunggu sikap pimpinan OSS atau pihak Virtu. Kalau tidak ada niat baik, kami akan gunakan hak hukum kami sepenuhnya,” tandasnya.
Diketahui, di atas lahan seluas 200 x 200 meter persegi di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, telah berdiri bangunan gudang dan conveyor pemindahan material batu bara milik PT OSS.
Dua fasilitas vital penunjang operasional perusahaan pemurnian nikel itu terancam diratakan apabila upaya mediasi tidak membuahkan kesepakatan dalam waktu dekat.(**)








