Kepercayaan Publik Menurun, KASTARA Buka Donasi Rp110 Ribu untuk “Suntikan Nyali” Kejati Sultra Tangani Kasus Korupsi

KENDARI, Hitsultra.com – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) meluncurkan aksi simbolik berupa penggalangan dana sebesar Rp110.000 yang ditujukan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Gerakan bertajuk “Koin Rp110.000 untuk Operasional Kejati Sultra” itu disebut sebagai respons atas menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah.

KASTARA yang terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya SAC, AMAN Sultra, KORAN Sultra, AMARA Sultra, GEMPUR Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan FORMALISH, menilai sejumlah perkara dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, mengatakan aksi tersebut merupakan sindiran terhadap lambannya penanganan kasus-kasus besar yang dinilai belum tuntas.

“Ketika di tingkat pusat publik disuguhi berbagai perkembangan kasus besar, di Sultra justru banyak perkara yang dinilai berjalan di tempat. Publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ikhram dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7).

Menurutnya, nominal Rp110.000 dipilih sebagai simbol kritik.

Dana itu, kata dia, secara satir disebut dapat digunakan untuk mendukung operasional penyidik agar tidak lagi beralasan kekurangan fasilitas maupun keberanian dalam mengusut perkara yang melibatkan aktor-aktor besar.

Aksi tersebut juga merupakan kelanjutan dari rencana Camping Justice atau Kemah Keadilan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kejati Sultra pada 19 Juli 2026.

Namun, kegiatan itu batal terlaksana setelah tidak memperoleh izin.

KASTARA menilai kondisi tersebut semakin memperkuat anggapan masyarakat bahwa ruang penyampaian kritik terhadap penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan.

Dalam pernyataannya, KASTARA turut menyoroti sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum, di antaranya dugaan pertambangan ilegal PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara, proyek pembangunan port & jetty facilities serta belt conveyor system di PT Antam UBPN Pomalaa, hingga dugaan korupsi dokumen PT AMIN di Kolaka Utara.

Selain itu, mereka juga menyinggung lambatnya pengusutan dugaan korupsi anggaran makan minum yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara serta sejumlah perkara lain yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

Ikhram menyebut aksi penggalangan dana tersebut merupakan simbol mosi tidak percaya masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

“Jika dengan anggaran negara yang besar penanganan perkara masih dinilai lamban, maka kami mengajak masyarakat memberikan donasi simbolis Rp110.000 sebagai bentuk kritik agar keberanian dan komitmen penegakan hukum benar-benar ditegakkan,” katanya.

KASTARA menyatakan posko penggalangan dana akan dibuka melalui jaringan organisasi yang tergabung dalam aliansi tersebut.

Dana yang terkumpul disebut akan diserahkan secara simbolis sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Kejati Sultra.

Di akhir pernyataannya, Ikhram menegaskan bahwa aksi tersebut bukan akhir dari gerakan mereka.

KASTARA mengaku akan kembali menggelar aksi damai yang lebih besar apabila tuntutan masyarakat terkait percepatan penanganan perkara korupsi tetap tidak mendapat respons dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait hal tersebut.

Laporan: Redaksi