KONAWE, Hitsultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, tengah memetakan berbagai potensi pendapatan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2027.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Konawe.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu potensi pendapatan yang sempat mencuat adalah rencana penarikan retribusi parkir di kawasan Penjual Jagung Rebus (PJR), Kecamatan Pondidaha.
Wacana itu kemudian mendapat sorotan publik karena dikhawatirkan dapat menambah beban para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan PJR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe sekaligus Ketua TAPD, Dr. Ferdinand, SP, MH, menjelaskan bahwa rencana penarikan retribusi parkir tersebut masih sebatas dinamika dalam pembahasan KUA-PPAS dan belum menjadi keputusan pemerintah daerah.
Menurut Ferdinand, Dinas Perhubungan dalam pembahasan tersebut berupaya mengidentifikasi dan memaksimalkan seluruh potensi yang dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
Namun, optimalisasi pendapatan tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Dinas Perhubungan melihat bahwa semua potensi harus dimaksimalkan. Namun, kita juga menyadari secara keseluruhan bahwa kondisi lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan,” ucap Sekda, Ferdinand.
Ferdinand menegaskan, setelah mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, Pemda Konawe belum menjadikan retribusi parkir di kawasan PJR Pondidaha sebagai target penerimaan PAD Tahun Anggaran 2027.
“Selaku Ketua TAPD, saya melihat retribusi yang ada di PJR itu belum saatnya kita jadikan target penerimaan PAD,” tegasnya.
Menurut Ferdinand, kebijakan tersebut ke depan sangat bergantung pada perkembangan aktivitas dan pertumbuhan UMKM di kawasan PJR.
Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan berbagai fasilitas pendukung sebelum suatu retribusi dapat diberlakukan.
“Ke depannya akan seperti itu sangat tergantung bagaimana tumbuhnya UMKM di sana. Kita juga akan menyiapkan fasilitasnya sebagai syarat pemungutan retribusi,” jelasnya.
Ferdinand menambahkan, peningkatan PAD merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain melalui pajak daerah, pemerintah juga dapat mengoptimalkan berbagai sumber retribusi.
Namun, setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi masyarakat serta tujuan pembangunan daerah.
“Cara berpikir ini sangat mendasar, karena setiap daerah memiliki cara untuk mendorong peningkatan PAD. Selain pajak, tentunya retribusi juga menjadi salah satu sumber pendapatan. Namun, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan, termasuk kondisi di PJR Pondidaha,” katanya.
Ferdinand juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Pemda Konawe telah menetapkan kebijakan penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai rencana tersebut perlu ditempatkan dalam konteks tahapan pembahasan KUA-PPAS dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pengambilan kebijakan dan penganggaran daerah.
Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan mengenai rencana penarikan retribusi parkir di kawasan PJR Pondidaha.
Informasi tersebut kemudian memicu berbagai respons publik, termasuk tanggapan kritis dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Konawe.(Sk)








