Soroti Kaburnya 11 Tahanan, PMII Kolaka Utara Desak Polda Sultra Audit Total Sistem Pengamanan Polres

KOLUT, Hitsultra.com – Kaburnya 11 tahanan dari ruang tahanan Polres Kolaka Utara menjadi sorotan berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar insiden biasa, melainkan sinyal adanya dugaan kelemahan dalam sistem pengamanan, pengawasan, hingga tata kelola rumah tahanan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ketua Cabang PMII Kolaka Utara, Nurhalisah, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk melakukan pembenahan secara serius terhadap sistem pengamanan tahanan.

“Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Kaburnya sebelas tahanan menunjukkan adanya dugaan kelemahan dalam sistem pengamanan, pengawasan, maupun tata kelola rumah tahanan yang semestinya berjalan secara profesional sesuai standar operasional,” ujar Nurhalisah dalam keterangan persnya, Jumat, 3/7/2026.

Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap tahanan tetap berada dalam pengawasan negara hingga menjalani seluruh proses hukum.

“Sebagai institusi yang diberi kewenangan menjaga keamanan dan menegakkan hukum, kepolisian memiliki tanggung jawab hukum sekaligus tanggung jawab moral yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

PMII Kolaka Utara menilai lepasnya para tahanan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Nurhalisah mengingatkan bahwa tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan tahanan melarikan diri, maka hal itu patut dievaluasi secara menyeluruh. Akuntabilitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk institusi kepolisian,” katanya.

Atas dasar itu, PMII mendesak Polda Sulawesi Tenggara melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan tahanan di Polres Kolaka Utara.

Evaluasi tersebut, kata dia, harus menyentuh aspek pengawasan internal, disiplin personel, kesiapan sarana dan prasarana, hingga efektivitas mekanisme pengendalian.

Meski demikian, PMII tetap memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kolaka Utara yang bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang melarikan diri.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Kolaka Utara dalam melakukan pengejaran. Itu menunjukkan adanya komitmen untuk memulihkan situasi. Namun, proses pencarian tidak boleh mengesampingkan evaluasi terhadap penyebab utama terjadinya peristiwa ini,” ujar Nurhalisah.

Ia menambahkan, penanganan yang profesional harus berjalan seimbang antara upaya menangkap kembali para tahanan dengan pembenahan sistem pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII menegaskan kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan untuk melemahkan institusi kepolisian.

“Kritik ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong lahirnya tata kelola penegakan hukum yang lebih profesional, berintegritas, dan akuntabel. Kepercayaan publik hanya akan pulih apabila setiap persoalan ditangani secara terbuka dan disertai keberanian melakukan pembenahan,” ungkapnya.

PMII Kolaka Utara juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan ruang tahanan, memperkuat pengawasan internal dan disiplin personel, mengoptimalkan pemanfaatan CCTV serta teknologi pengamanan lainnya, hingga menyampaikan perkembangan hasil evaluasi dan proses pencarian tahanan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Di akhir pernyataannya, PMII berharap seluruh tahanan yang masih buron segera ditangkap kembali untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang kuat tidak hanya diukur dari kemampuan menangkap pelaku tindak pidana, tetapi juga dari kemampuan institusi menjaga integritas proses hukum sejak seseorang ditahan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting untuk memperkuat profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Nurhalisah.

Laporan: Redaksi