BAUBAU, Hitsultra.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau disebut semakin marak dan berlangsung secara terang-terangan.
Salah satu merek yang disebut banyak beredar di pasaran adalah rokok “Humer” yang diduga dipasarkan tanpa dilekati pita cukai resmi, Jumat, 3/7/2026.
Di tengah maraknya peredaran tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang pria berinisial H. Basri yang disebut-sebut sebagai salah satu pemain utama dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Baubau dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H. Basri diduga berperan sebagai penerima pasokan rokok ilegal sebelum menyalurkannya ke sejumlah kios dan toko.
Sumber juga menyebutkan, proses pembongkaran barang diduga tidak lagi dilakukan di gudang atau rumah, melainkan berpindah-pindah lokasi, terutama di jalan-jalan yang sepi pada malam hari untuk menghindari pengawasan aparat.
“Pengawasannya sekarang lebih ketat, sehingga mereka bergerak lebih hati-hati. Pembongkaran dilakukan malam hari dan transaksi tidak lagi di gudang atau rumah, tetapi di pinggir jalan yang sepi,” ungkap sumber.
Saat ini, belum terlihat adanya tindakan hukum yang signifikan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual, atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rokok ilegal sendiri merupakan produk hasil tembakau yang tidak menggunakan pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram, menilai maraknya peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang terstruktur. Kalau rokok ilegal bisa beredar bebas seperti ini, patut dipertanyakan: aparatnya tidak mampu atau memang sengaja tutup mata?” tegas Ikhram.
Menurutnya, lambannya penindakan tidak sebanding dengan dugaan masifnya peredaran rokok ilegal di lapangan.
“Kalau benar ada nama besar seperti H. Basri yang bermain dan tidak tersentuh hukum, maka publik berhak curiga ada ‘main mata’. Kami mendesak Kapolres Baubau yang baru segera bertindak, menangkap para pelaku, membongkar jaringannya, dan jangan biarkan institusi penegak hukum kehilangan kepercayaan publik,” lanjutnya.
Ikhram juga meminta Polda Sulawesi Tenggara bersama Bea Cukai turun langsung melakukan operasi gabungan secara serius, bukan sekadar kegiatan seremonial pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, meski pemerintah secara nasional mengklaim berhasil menyita ratusan juta batang rokok ilegal setiap tahun, kondisi di Baubau justru menunjukkan peredaran rokok tanpa pita cukai masih berlangsung.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, Baubau berpotensi menjadi surga bagi mafia rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola distribusi rokok ilegal kini semakin kompleks.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, produsen diduga semakin membuka peluang bagi banyak pihak untuk menjadi distributor sehingga jumlah pelaku maupun variasi merek rokok ilegal terus bertambah.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Polisi dan Bea Cukai harus bergerak lebih berani mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal ini. Tidak bisa dibiarkan terus terjadi karena ini jelas merugikan negara,” tutup Ikhram.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksiasih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Laporan: Redaksi






