GMA Sultra Desak Dirjen Bea dan Cukai Serius Telusuri Peredaran Rokok Ilegal di Kepulauan Buton

Foto: Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae. (Istimewa) 

KENDARI, Hitsultra.com – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk bertindak lebih serius dan tegas dalam menelusuri serta memberantas peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di wilayah Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Kepulauan Buton bukan lagi isu baru. Rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu masih dengan mudah ditemukan beredar bebas di sejumlah kios dan pelabuhan tradisional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk pada kejahatan terorganisir yang merugikan negara dari sektor penerimaan cukai serta membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ikbal dalam keterangannya, Senin, 2/2/2026.

Menurut GMA Sultra, lemahnya pengawasan di wilayah kepulauan menjadi celah utama masuk dan beredarnya rokok ilegal. Jalur laut yang minim pengawasan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai pulau di Buton.

GMA Sultra juga mempertanyakan keseriusan aparat Bea dan Cukai di wilayah Sulawesi Tenggara dalam melakukan operasi penindakan. Pasalnya, meskipun isu ini telah berulang kali disuarakan oleh masyarakat dan aktivis, peredaran rokok ilegal masih terus berlangsung tanpa efek jera.

“Kami mendesak Dirjen Bea dan Cukai untuk turun langsung mengevaluasi kinerja jajarannya di daerah. Jika perlu, lakukan audit dan penindakan internal agar tidak ada pembiaran atau dugaan permainan di lapangan,” tegasnya.

Selain itu, GMA Sultra meminta adanya sinergi antara Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan distribusi rokok, khususnya di wilayah kepulauan yang selama ini luput dari pengawasan maksimal.

GMA Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius oleh pihak terkait.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Pemberantasan rokok ilegal harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar jargon,” pungkasnya.(**)