BOMBANA, Hitsultra.com – Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Rekonfu Polres Bombana, Sabtu, 23/5/2026.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, didampingi Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto Ladiwa, SH, MH, Kasi Humas IPTU Abd. Hakim, serta Kasi Propam IPDA Robert.
Dalam keterangannya, Kapolres Bombana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Bombana pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu.
Tepatnya di pinggir jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.
“Barang bukti sabu dibawa oleh Lelaki bernama Sainal Abidin Bin Acce, alamat jalan Yos Sudarso, Kel. Selumi Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara,” kata AKBP Eko Sutomo.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti cepat oleh personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melalui penyelidikan di lapangan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto Ladiwa menerangkan, petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Saat kendaraan dihentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil.
“Di dalamnya terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(FN)
Laporan: Redaksi








