KONAWE, Hitsultra.com – Seorang pria berinisial O (50), warga Kelurahan Hopa-Hopa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang laki-laki bernama Sarifuddin, yang juga merupakan warga Kelurahan Hopa-Hopa.
Kapolsek Wawotobi IPTU Suleman, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Agustus 2027, sekitar pukul 07.25 Wita.
“Pelaku melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. TKP-nya di Kelurahan Hopa-Hopa,” jelasnya.
Kronologi penganiayaan bermula saat korban, Sarifuddin, hendak membuang sampah di samping rumahnya.
Secara tiba-tiba, pelaku datang menghampiri korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan menggunakan parang hingga korban mengalami sejumlah luka.
Saat peristiwa penganiayaan terjadi, seorang saksi bernama Tina (50) mendengar teriakan pelaku. Saksi kemudian keluar dari samping kios miliknya untuk melihat apa yang terjadi.
Pelaku kemudian menghampiri saksi dan mengatakan, “Biar kamu saya potongko.”
Saksi Tina hanya bisa pasrah dan menjawab, “Kenapa saya mau dipotong, apa salahku?” Setelah itu, pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.
Melihat korban sudah tergeletak di tanah, saksi kemudian meminta bantuan kepada warga lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Konawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Wawotobi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP La Ode Muh Jefri Hamzah melalui KBO Satreskrim Polres Konawe IPDA Istiqlal menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara pada esok hari.
“Besok kami gelarkan, sekaligus penetapan tersangka. Adapun korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di UGD RSUD Konawe,” tukasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga sakit hati kepada korban karena sebelumnya dituduh melakukan pencurian.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.(fn)







