Oleh: Sukri Tahir, Direktur Lembaga Advokasi dan Penelitian Hukum Sulawesi Tenggara.
Hitsultra.com – Sering kali kita mendengar informasi bahwa anggaran Kabupaten Konawe dikatakan “dipotong”, “diefisienkan”, atau muncul istilah-istilah teknis yang membingungkan seperti Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
Namun, di sisi lain, masyarakat masih mendengar keluhan tentang keterlambatan pembayaran hak, proyek yang belum terselesaikan, hingga pelayanan publik yang terhambat.
Wajar apabila masyarakat kemudian bertanya-tanya: kalau ada uang sisa atau Silpa, mengapa daerah masih terasa kekurangan?
Kalau pagu anggaran secara nominal hampir sama seperti tahun sebelumnya, mengapa di lapangan terasa seperti anggaran berkurang?
Dengan bekal pengalaman dalam berbagai periode sebagai tenaga ahli hukum, baik di lingkungan legislatif maupun eksekutif, penulis mencoba membedah persoalan ini secara sederhana dari sudut pandang sosial, politik, dan hukum.
Belanja Pegawai yang Berat dan Ketergantungan pada Dana Pusat
Secara umum, kondisi keuangan daerah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Belanja pegawai di Konawe disebut mencapai sekitar 47 persen dari total anggaran, jauh di atas batas ideal sekitar 30 persen.
Artinya, hampir separuh kemampuan anggaran daerah terserap untuk membiayai gaji dan tunjangan aparatur.
Konsekuensinya, ruang fiskal untuk pembangunan fisik, pelayanan publik, dan program yang langsung menyentuh masyarakat menjadi semakin terbatas.
Di sisi lain, realisasi penyerapan anggaran hingga pertengahan tahun disebut baru berada pada kisaran 39 hingga 41 persen.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum sepenuhnya mampu menopang kebutuhan pembiayaan daerah secara mandiri.
Konawe masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Dalam situasi seperti inilah kebijakan efisiensi anggaran menjadi penting untuk dipahami secara benar.
Efisiensi Bukan Berarti Mengurangi Hak Rakyat
Istilah efisiensi anggaran sering kali disalahartikan. Efisiensi seharusnya bukan berarti memangkas hak rakyat atau menunda kewajiban pemerintah daerah yang sudah seharusnya dibayarkan.
Makna sesungguhnya dari efisiensi adalah memangkas belanja yang tidak produktif dan tidak mendesak, seperti perjalanan dinas yang berlebihan, rapat-rapat seremonial, belanja yang minim manfaat, atau kegiatan yang tidak memiliki keluaran dan dampak yang jelas.
Dana yang berhasil dihemat semestinya dialihkan ke program yang lebih prioritas dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
Persoalannya, di lapangan terkadang muncul pemahaman yang keliru. Efisiensi justru dijadikan alasan untuk menunda pembayaran hak ASN, mengurangi kualitas pekerjaan proyek, atau bahkan menghapus kegiatan yang sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat.
Di sinilah pentingnya pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka: efisiensi dilakukan pada pos mana, berapa besar penghematannya, dan ke mana hasil efisiensi tersebut dialihkan.
Mengapa Ada Silpa, Tetapi Daerah Terasa Defisit?
Ini merupakan pertanyaan yang paling sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Kalau katanya ada Silpa atau uang sisa, mengapa pemerintah masih mengatakan anggaran kurang?”
Secara sederhana, Silpa dapat terjadi karena beberapa hal. Misalnya, target pendapatan tidak tercapai sesuai rencana, atau anggaran yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan tepat waktu.
Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari prosedur yang panjang, perencanaan yang belum matang, keterlambatan proses administrasi, hingga kehati-hatian berlebihan dalam mengambil keputusan karena kekhawatiran terjadi kesalahan.
Sepengetahuan penulis, secara teknis penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri.
Pemanfaatan sisa anggaran dalam tahun berjalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mengikuti siklus dan ketentuan pengelolaan APBD, termasuk melalui mekanisme perubahan anggaran sesuai regulasi yang berlaku.
Artinya, terdapat perbedaan antara uang yang secara kas tersedia, uang yang telah dialokasikan, dan uang yang secara hukum maupun administrasi sudah dapat dibelanjakan.
Hal ini dapat dianalogikan secara sederhana seperti cash flow pada sebuah kios atau toko. Seluruh uang hasil penjualan dan penerimaan lainnya bisa saja berada dalam satu tempat penyimpanan.
Uang hasil penjualan beras, kopi, minyak, pembayaran piutang, serta uang yang harus digunakan untuk membayar barang kepada distributor, semuanya bercampur dalam satu sistem kas.
Demikian pula dalam pengelolaan kas daerah. Dana yang masuk dan tersimpan dalam rekening kas umum daerah secara pengelolaan kas berada dalam satu sistem, sementara penggunaannya tetap harus memperhatikan sumber dana, peruntukan, ketentuan, serta batasan masing-masing anggaran.
Tidak semua dana dapat digunakan secara bebas untuk membayar semua kebutuhan.
Karena itu, diperlukan kemahiran manajerial dan inovasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah dalam menyusun perencanaan arus kas, memetakan kewajiban, dan mendeteksi sejak dini kemungkinan keterlambatan pembayaran.
Jangan sampai masyarakat awam kemudian menerima narasi liar seperti, “uang pemda kosong” atau “pemda tidak punya uang”, padahal persoalan sebenarnya bisa saja berada pada aspek pengelolaan arus kas, waktu pencairan, sumber dana, atau mekanisme administrasi.
Defisit yang dirasakan masyarakat pada akhirnya dapat muncul karena struktur belanja daerah terlalu berat pada belanja rutin, sementara ruang untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik semakin sempit.
Belum lagi apabila anggaran yang tidak terserap kemudian tercatat sebagai sisa, padahal sesungguhnya anggaran tersebut merupakan potensi yang gagal dimanfaatkan tepat waktu untuk kepentingan rakyat.
Paradoksnya menjadi jelas: di atas kertas terlihat ada sisa anggaran, tetapi di lapangan masyarakat tetap merasakan kekurangan karena anggaran tersebut belum atau tidak optimal digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik.
Silpa, dalam konteks tertentu, bukan berarti daerah kelebihan uang. Silpa juga dapat menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, penyerapan, atau pengelolaan fiskal.
Karena itu, kehati-hatian dalam menerjemahkan dan menggeser anggaran ke pos yang lebih prioritas memang diperlukan. Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi kelambanan.
Di sinilah pentingnya memahami efisiensi secara utuh. Pemerintah daerah sebaiknya mengurangi kegiatan seremonial yang tidak berorientasi pada outcome, tidak mendukung peningkatan penerimaan daerah, serta tidak mencerminkan asas manfaat, keadilan, efektivitas, dan efisiensi dalam penganggaran.
Dilihat dari Sisi Hukum, Politik, dan Sosial
1. Sudut Pandang Hukum
Secara hukum, APBD harus dikelola berdasarkan prinsip taat asas, kepatutan, keberlanjutan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.
Setiap pemangkasan, pergeseran, atau perubahan anggaran harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Pemerintah tidak boleh menggunakan istilah efisiensi secara sembarangan untuk mengabaikan kewajiban yang secara hukum telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menunda pembayaran hak yang sah tanpa alasan hukum dan administrasi yang jelas tentu harus menjadi perhatian serius.
Sebab, setiap rupiah yang dikelola pemerintah pada hakikatnya adalah uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Pergeseran anggaran pun memiliki batasan. Pemerintah tidak boleh seenaknya menciptakan kegiatan baru di luar perencanaan hanya untuk memenuhi kepentingan tertentu.
2. Sudut Pandang Politik
Kebijakan keuangan pada dasarnya adalah cermin dari kebijakan politik pemerintah.
Ketika pemerintah menyampaikan adanya pemangkasan atau penyesuaian dana transfer, tetapi masyarakat melihat angka pagu anggaran di atas kertas tidak banyak berubah, maka muncul pertanyaan politik yang mendasar: sebenarnya penghematan itu dilakukan di mana?
Apakah efisiensi benar-benar menyasar belanja yang boros dan tidak produktif? Ataukah justru program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat yang dikurangi?
Jika masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang terbuka, maka kebijakan efisiensi berpotensi menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai efisiensi dipersepsikan hanya sebagai alasan untuk menutupi kelemahan pengelolaan anggaran atau bahkan mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
Politik yang sehat adalah politik yang berani menjelaskan keadaan secara jujur kepada rakyat, bukan menyembunyikan persoalan di balik istilah-istilah teknis yang sulit dipahami.
3. Sudut Pandang Sosial
Dampak paling nyata dari persoalan anggaran pada akhirnya dirasakan oleh masyarakat.
Ketika anggaran tidak diserap dengan baik atau efisiensi diterjemahkan secara keliru, maka masyarakatlah yang menerima dampaknya.
Jalan tidak segera diperbaiki, pelayanan kesehatan terhambat, pembangunan tertunda, dan kesejahteraan aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat ikut terganggu.
Secara sosial, kondisi seperti ini dapat memperlebar jarak kepercayaan antara pemerintah dan rakyat.
Rakyat berhak mengetahui: berapa dana yang diterima daerah, dari mana sumbernya, digunakan untuk apa, berapa yang telah direalisasikan, dan mengapa manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan hingga ke desa dan kampung-kampung.
Penutup dan Harapan Bersama
Secara sederhana, APBD dapat dipahami sebagai instrumen kebijakan politik dan ekonomi pemerintah daerah.
Di dalamnya terdapat pilihan-pilihan tentang apa yang menjadi prioritas pembangunan dan bagaimana pemerintah yang memperoleh mandat politik dari rakyat menerjemahkan visi, misi, serta janji pembangunan ke dalam program nyata.
Karena itu, tinjauan sosiologis yang kritis namun konstruktif terhadap postur anggaran Konawe bukan semata-mata berbicara tentang angka di atas kertas.
Ini adalah soal kejujuran, kecerdasan dalam mengelola, kemampuan manajerial, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
Efisiensi yang sesungguhnya harus melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru membebaninya.
Silpa yang tinggi juga tidak seharusnya langsung dianggap sebagai prestasi. Dalam kondisi tertentu, tingginya Silpa dapat menjadi indikator bahwa perencanaan dan penyerapan anggaran belum maksimal, sehingga uang rakyat belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Kepada para penyelenggara pemerintahan, jelaskanlah kondisi keuangan daerah dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Jangan sembunyikan fakta di balik istilah teknis.
Gunakan prinsip penghematan untuk memastikan setiap rupiah anggaran bekerja secara maksimal bagi rakyat, bukan sekadar menjadi alasan untuk menunda kewajiban.
Termasuk persoalan keterlambatan pembayaran hak seperti gaji ke-13 yang belakangan menyita perhatian publik dan membutuhkan penjelasan yang terang serta transparan.
Kepada masyarakat, tetaplah kritis. Ajukan pertanyaan, awasi kebijakan, dan perjuangkan hak-hak kita dengan cara yang santun, objektif, dan berdasarkan hukum.
Sebab pada akhirnya, seluruh uang yang dikelola pemerintah berasal dari dan diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
Uang tersebut harus kembali dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan bagi masyarakat di tanah Konawe yang kita cintai bersama.
Editor: Redaksi







