Diduga Cemari Laut & Hutan di Konut, HAMI Sultra Bakal Adukan PT Paramitha Persada Tama ke KLHK dan KKP

JAKARTA, Hitsultra.com – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menyatakan siap melaporkan PT. Paramitha Persada Tama ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI, Jum’at, 31 Oktober 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar pemerintah pusat segera mencabut izin lingkungan dan izin lintas Taman Wisata Alam Laut (TWAL) yang dimiliki perusahaan tersebut, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

HAMI juga meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil dan mengadili Direktur Utama PT. Paramitha Persada Tama atas dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

Presidium HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut telah mengabaikan aspek lingkungan dan melakukan aktivitas penebangan hutan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Ini bukan hanya persoalan teknis, ini adalah bentuk nyata pelanggaran hukum di bidang lingkungan. Ketika ini dibiarkan masyarakat akan menjadi korban. Potensi pelanggaran hukum yang diduga mencemari laut ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius,” ungkapnya.

Irsan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 60 melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi.

Sementara Pasal 104 mengatur sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku.

Ia mendesak KLHK dan KKP segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem laut dan darat.

“Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membentuk tim untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan titik koordinat, dan berkoordinasi apakah fakta di lapangan sama dengan dugaan pencemaran lingkungan ini betul atau tidak,” lanjutnya.

“Agar menjadi bukti keseriusan bahwa pemerintah serius dalam menangani persoalan tambang ilegal sehingga tidak ada lagi ruang bagi mafia tambang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irsan yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (EN IEOA) menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan laporan resmi ke gedung KLHK, KKP, Kejaksaan Agung, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. Untuk itu kami meminta Bareskrim Polri bersama instansi terkait untuk segera memanggil dan mengadili Dirut PT. Paramitha Persada Tama yang diduga sebagai aktor dari terjadinya pencemaran lingkungan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait adanya dugaan pencemaran tersebut.(**)