Diduga Gelapkan Mobil Klien, LBH KASASI Adukan PT Adira Finance Kendari ke Polda Sultra

LBH KASASI Sultra saat melaporkan PT Adira Finance Cabang Kendari atas dugaan penggelapan ke Ditreskrimum Polda Sultra. Foto: Oyisultra.com

KENDARI, Hitsultra.com – Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi & Studi Hukum (LBH KASASI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT Adira Finance Cabang Kendari ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Jumat (24/10/2025) lalu.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 dan/atau Pasal 362 KUHP.

Dikutip dari Oyisultra.com, Direktur LBH KASASI Sultra, Yedi Kusnadi, SH, MH, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 18 Juli 2025, di mana korban merupakan klien dari lembaganya.

“Dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pencurian kendaraan mobil minibus yang dialami klien kami terjadi pada 18 Juli 2025,” ungkap Yedi Kusnadi.

Menurut Yedi, peristiwa bermula saat pihak perusahaan pembiayaan tersebut mendatangi istri korban dan memperkenalkan diri sebagai rekan sekantor korban.

Dengan alasan mobil akan dititipkan di kantor, pihak tersebut kemudian meminta istri korban menandatangani sejumlah dokumen.

“Jadi pihak perusahaan ini mengaku kepada istri klien kami sebagai teman sekantor. Setelah menyampaikan bujuk rayu dengan serangkaian kalimat bohong, mereka memberikan dokumen kepada istri klien kami untuk ditandatangani,” jelasnya.

Yedi menilai tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum, karena proses penarikan kendaraan yang dijaminkan secara fidusia tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya kira ini tidak dibenarkan oleh undang-undang. Penarikan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan dengan serangkaian perkataan bohong,” tegasnya.

Lanjut, kata Yedi, hasil pengecekan internal lembaganya menemukan indikasi bahwa kendaraan milik kliennya telah digelapkan oleh pihak perusahaan pembiayaan.

“Berdasarkan hasil pengecekan kami, kendaraan milik klien kami telah digelapkan oleh pihak perusahaan,” imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, LBH KASASI Sultra mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Yedi berharap agar Polda Sultra dapat memberikan efek jera kepada perusahaan pembiayaan yang diduga melakukan praktik melanggar hukum.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Sultra agar perusahaan nakal seperti Adira Finance mendapatkan efek jera,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adira Finance Cabang Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.(**)