JAKARTA, HITSultra.com – Dibalik gemuruh ekskavator dan aroma bijih nikel dari Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, menyeruak dugaan skandal tambang ilegal yang menyeret keluarga Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).
Pasalnya, lubang tambang yang menganga dimana-mana, nikel terus mengalir, dan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) menuding PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang beroperasi di Kabaena, berada di bawah kendali keluarga gubernur.
Berdasarkan data yang diungkap FAMHI, 99 persen saham TMS dikuasai PT Bintang Delapan Tujuh Abadi milik AN, putra sang gubernur.
Sementara sisanya, 1 persen saham, tercatat atas nama ANH, istri gubernur yang dijuluki “Ratu Nikel Sultra.”
Kecurigaan makin menguat setelah Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 850/PK/PDT/2023 menyatakan PT TMS dan induknya terbukti melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare sejak 2019.
Perusahaan ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mempertegas fakta tersebut. Laporan BPK mencatat sebanyak 14 juta metrik ton ore nikel dikeruk dari tanah Kabaena, dengan total kerugian negara mencapai Rp 9 triliun.
FAMHI menduga dana hasil tambang ilegal itu ikut mengalir untuk membiayai pencalonan Andi Sumangerukka pada Pilgub Sultra 2024.
“Ini bukan sekadar angka. Hutan lindung hancur, laut tercemar, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber hidupnya,” tegas Ketua Umum FAMHI, Midul Makati, SH., MH., pada Jumat (19/9) kemarin.
Pulau Kabaena sendiri masuk kategori pulau kecil, yang secara hukum dilindungi oleh UU No. 1 Tahun 2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.
Aturan itu melarang keras aktivitas pertambangan di pulau kecil, namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya: jalan-jalan dilalui truk tambang, debu nikel menutup udara, dan lubang tambang merusak lanskap pulau.
Selain itu, FAMHI menyoroti lonjakan kekayaan sang gubernur. Berdasarkan LHKPN saat pencalonan Pilgub 2024, Andi Sumangerukka tercatat memiliki harta senilai Rp 623 miliar, jumlah yang dinilai tak wajar untuk seorang purnawirawan TNI.
“Kami mendesak KPK dan PPATK segera menelusuri asal-usul harta ini. Hari ini kami kembali melaporkan kasus ini untuk kedua kalinya ke KPK RI,” ujar Midul.
FAMHI juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil serta memeriksa Andi Sumangerukka, istrinya, anaknya, serta Direktur Utama PT TMS.
Mereka menilai ada kekuatan besar yang membuat perusahaan tersebut kebal dari jerat hukum.
“Kerugian negara fantastis, kerusakan lingkungan masif dan tak tergantikan. Kasus ini harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu,” tutup Midul.(**)








