KENDARI, HITSultra.com – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) angkat suara terkait mencuatnya nama Irjen Pol Merdisyam, mantan Kapolda Sultra, dalam persidangan kasus dugaan pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton (MT) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam fakta persidangan yang diberitakan sejumlah media nasional, nama Irjen Merdisyam disebut sebagai pihak yang menandatangani Surat Perintah (Sprin) Nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang kemudian dijadikan dasar oleh pihak perusahaan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) untuk melakukan aktivitas pengambilan ore nikel tanpa izin resmi.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muh. Ikbal Laribae, menilai kemunculan nama seorang jenderal polisi aktif dalam perkara besar seperti ini merupakan tamparan keras bagi institusi Polri.
“Ini bukan sekadar aib moral, tapi bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang serius. Kami mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera membuka penyelidikan internal dan mengusut tuntas keterlibatan siapa pun tanpa pandang bulu, termasuk Irjen Merdisyam,” tegas Ikbal dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Ikbal menyebut, kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara. Ia menilai, kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta pelanggaran hak masyarakat di wilayah pertambangan tidak mungkin terjadi tanpa adanya restu dari pihak berkuasa.
“Kami ingin mengingatkan Kapolri bahwa reformasi Polri tidak akan pernah berarti jika kasus seperti ini terus ditutup dengan alasan menjaga kehormatan korps. Justru kehormatan Polri diuji ketika berani menindak jenderalnya sendiri, bukan melindunginya,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, GMA Sultra berencana mengirim surat resmi ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI agar kasus ini diawasi secara independen dan tidak berhenti hanya di meja sidang terdakwa.
“Rakyat Sulawesi Tenggara berhak tahu siapa yang bermain di balik pencurian ore nikel 80 ribu MT itu. Kami tidak ingin aparat menjadi alat konglomerat tambang. Bila Kapolri diam, maka publik berhak curiga bahwa ada konspirasi senyap di tubuh kepolisian itu sendiri,” tutup Ikbal.(**)








