Izin Hauling Dilanggar, KOMANDO Desak DPRD Sultra Hentikan Aktivitas PT ST Nickel

Koordinator Presidium KOMANDO, Sulkarnain (kemeja putih, tengah) dalam RDP yang dihadiri sejumlah instansi teknis. Foto: Istimewa

KENDARI, Hitsultra.com – Polemik ihwal persoalan sejumlah pelanggaran PT ST Nickel Resources akhirnya berujung di rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 28/10/2025.

Dalam RDP itu, Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) mendesak pihak terkait untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas perusahaan tersebut.

Hal itu disuarakan oleh Koordinator Presidium KOMANDO, Sulkarnain dalam RDP yang dihadiri
sejumlah instansi teknis.

“Pelanggarannya jelas. Mereka sendiri mengakui hauling dilakukan bukan dengan perusahaan pemegang izin IUJP. Artinya, secara hukum mereka tidak memenuhi syarat melakukan pengangkutan, “tegasnya.

Sulkarnain juga menunjukkan berbagai bukti dugaan pelanggaran, mulai dari dokumentasi lapangan hingga dokumen perizinan dan hasil penimbangan di jety PT TAS yang mengindikasikan kelebihan muatan.

“Kalau Anda tanya bukti, ini terang benderang. Mereka sudah mengakui pelanggarannya,” sambungnya sambil memperlihatkan dokumen.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan seluruh alat bukti kepada dinas teknis terkait apabila diperlukan untuk proses penindakan.

Di sisi lain, perwakilan Inspektur Tambang turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap izin pengangkutan.

“Perusahaan boleh melakukan pengangkutan sendiri, tetapi izin pengangkutannya harus ada. Jika tidak, maka wajib menggunakan pihak ketiga yang berizin,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Sultra mengingatkan agar perusahaan mematuhi seluruh regulasi dan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kalau kegiatan mau dilanjutkan, dokumentasikan setiap angkutan sesuai hasil timbangan dan kirimkan datanya ke kami, termasuk kepada rekan-rekan aspirator,” terang salah satu perwakilan Dishub Sultra.

Usai mendengarkan seluruh pandangan dan bukti yang disampaikan, Komisi III DPRD Sultra menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan peninjauan lapangan sebelum memberikan sanksi terhadap perusahaan.

“Kesimpulan rapat kali ini, DPRD bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan,” tutup pimpinan rapat.(**)