BUNGKU, Hitsultra.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bungku menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut limbah ban yang beroperasi melalui Terminal Khusus (Tersus) PT Azka Mandiri Energi, setelah sebelumnya tertahan sekitar 43 hari tanpa izin berlayar.
Penerbitan SPB tersebut menuai sorotan dari Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) yang mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut.
Direktur Eksekutif Nasional IPMA, Sulkarnain, menilai Tersus PT Azka Mandiri Energi memiliki izin operasional untuk kegiatan bahan bakar minyak (BBM), bukan untuk aktivitas komersial pemuatan limbah ban.
“Faktanya, selama kurang lebih 43 hari KUPP Bungku tidak menerbitkan SPB untuk kapal yang mengangkut limbah ban. Namun kemarin kapal tersebut justru diberangkatkan dari terminal khusus itu. Ada apa dengan Syahbandar?” kata Sulkarnain, Senin, 6/7/2026.
Dia menilai penggunaan terminal khusus yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan di bidang pelayaran dan berpotensi menyeret KUPP Bungku secara kelembagaan.
“Ini pelanggaran berat yang diduga melibatkan KUPP Bungku secara institusi. Kami juga menduga adanya indikasi gratifikasi yang perlu diusut,” ungkapnya.
Sulkarnain menegaskan bahwa setiap penerbitan SPB harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan izin berlayar tersebut.
“Apa dasar penerbitan SPB jika terminal khusus itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya? Sejak kapal bersandar di Tersus PT Azka saja, menurut kami sudah terdapat pelanggaran yang jelas,” bebernya.
Menurut IPMA, aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021.
Sulkarnain menyebut, apabila dugaan pelanggaran terbukti, pemilik terminal khusus dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap pejabat KUPP Bungku yang diduga terlibat.
IPMA juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kementerian Perhubungan maupun aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan seluruh pihak yang diduga terlibat, baik melalui jalur hukum maupun etik, termasuk pejabat KUPP Bungku serta badan usaha yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari KUPP Bungku serta pihak perusahaan terkait.
Editor: Redaksi



