Daerah  

LIRA Sultra Desak DKPP Segera Proses Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Konawe

KENDARI – Ketua DPW Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti lambannya proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir terkait penggelembungan suara yang terindikasi dilakukan oleh dua oknum komisioner KPU Konawe.

Dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ini juga menyeret ketua serta satu anggota Bawaslu Kabupaten Konawe oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), demikian dikatakan Karmin pada awak media melalui pers rilisnya, Selasa, 24/9/2024.

Menurut ketua DPW LIRA Sultra ini, kasus dugaan pelanggaran kode etik ini sangat dinanti oleh masyarakat yang dimana saat ini memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Sudah cukup lama ini bergulir di DKPP, sejak bulan mei lalu namun hingga kini belum ada kejelasan kapan sidang itu digelar. Kami sebagai masyarakat Konawe menanti proses kasus ini,” ujarnya.

“Wajar lah mengingat saat ini tensi Pemilihan Kepala Daerah agak naik sedikit, dan juga hal ini kami khawatirkan jika memang terbukti benar adanya dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir penggelembungan suara tentu kami merasa khawatir jangan sampai hal itu terulang lagi di Pilkada Konawe ini,” tegas Karmin.

Jika dihitung-hitung, persoalan tersebut sudah memasuki empat bulan lebih setelah kasus ini dilaporkan ke DKPP. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda proses sidangnya.

“Kami mendesak DKPP agar kasus ini bisa segera disidangkan sehingga kami juga masyarakat merasa tenang dalam proses pelaksanaan Pilkada ini. Karena jika kasus dugaan penggelembungan suara ini terbukti bisa jadi preseden buruk dan menjadi catatan krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu yang ada saat ini,” kecam Ketua DPW LIRA Sultra ini.

“Kami mengamati perkembangan kasus yang sudah dilaporkan ini, sejak Mei dengan tanda terima pengaduan nomor 287/13-27/SET-02/2024,” jelasnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan Memenuhi syarat (MS) pada 31 mei 2024, selanjutnya pada 10 juli 2024 Hasil verifikasi Materiel dinyatakan kembali memenuhi syarat. Namun hingga akhir bulan September 2024 jadwal sidang atas dugaan pelanggaran kode etik ini tak kunjung keluar. Sebagai masyarakat tentunya kami bertanya-tanya sehingga kasus ini terkesan lamban penanganan prosesnya,” ungkapnya.

“Untuk itu, kami berharap DKPP segera memproses sidang dugaan pelanggaran etik ini, kami menganggap dugaan pelanggaran ini sangat berat karena indikasi penggelembungan suara pada Pilcaleg lalu itu sangat berani jika memang terbukti. Kami inginkan penyelenggaran Pilkada 2024 ini bisa terlaksana dengan baik tanpa dicederai persoalan etik lagi dan dilaksanakan dengan berintegritas, jujur dan adil. Jika memang benar terbukti, kami minta DKPP memecat oknum penyelenggara yang mencederai proses demokrasi karena sudah mencoreng nama lembaga penyelenggara Pemilu” pungkasnya.(**)