KONAWE – Sekertaris tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Harmin Ramba – Dessy Indah Rachmat (HADIR) Muh. Kahfi Zurrahman bersama tim kuasa hukum paslon HADIR, secara resmi melaporkan salah satu warga bernama Sumantri alias suman ke Sentra Penegakkan Hukum (Gakumdu), Kamis, 26/9/2024.
Laporan itu menyusul adanya dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Sumantri pada acara deklarasi damai di KPU Kabupaten Konawe, pada Senin (23/9) lalu.
Saat itu, Sumantri secara lantang menyampaikan bahwa yang akan bertarung dalam Pilkada Konawe hanya paslon nomor urut 1 dan 2 sedangkan calon urut 3 innalillahi wainnailaihi rajiun.
“Yang bertarung ini hanya pasangan calon nomor 1 dan nomor 2, pasangan calon nomor 3 innalillahi wainnailaihi rajiun,” teriak Sumantri dalam video yang beredar luas di media sosial.
Ketua tim hukum paslon HADIR, Sukri Tahir mengatakan pernyataan diatas telah melukai perasaan tim dan pendukung HADIR sebagai peserta Pilkada dengan nomor urut 3.
Oleh karena itu, laporan ini dilakukan untuk menjaga marwah Pilkada agar berlangsung damai dan bermartabat.
“Kami melakukan laporan ini untuk menjadi edukasi hukum agar dalam menyampaikan pembicaraan maupun narasi menilai calon tidak dalam konteks persoalan kebencian tapi dalam bobot visi misi para calon,” kata Sukri.
Selain itu, untuk memberikan efek jera terhadap siapa saja masyarakat yang memberikan narasi negatif atau provokatif paslon itu punya konsekwensi hukum
Diharapkan masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi persoalan politik hari ini, Pilkada adalah momentum untuk kita berpartisipasi dalam memilih pemimpin.
“Ini adalah proses dinamika politik untuk mencari pemimpin kita semua untuk masyarakat Konawe,” pungkas Sukri Tahir.(**)




