KONAWE, HITSultra.com – Polemik dugaan praktik mafia peradilan dalam eksekusi lahan PT OSS terus menyeret nama Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Pernyataan Humas PN Unaaha, Andi Ahsanal Zamakhsyari, SH, yang menegaskan lembaganya “terbuka terhadap kritik”, justru dianggap publik tidak lebih dari alibi klise untuk meredam sorotan.
“Kalau ada hakim yang salah, ya kita katakan salah. Tapi karena proses masih berjalan, mari kita hargai dulu,” ujar Andi kepada wartawan, pada Kamis (25/9) kemarin.
Pernyataan itu dinilai normatif dan kosong. Faktanya, putusan inkrah yang memenangkan Ainun Indarsih atas sengketa lahan justru mandek di meja PN Unaaha.
Publik menilai ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi adanya “tangan-tangan kotor” yang bermain di balik toga hakim.
Korban Ungkap Lobi Gelap RP2 Miliar
Suami Ainun, Erytnanda Akbar, secara terbuka mengaku pernah dipertemukan dengan hakim PN Unaaha berinisial YAP yang menangani perkara perlawanan eksekusi PT OSS.
Dalam pertemuan itu, YAP diduga terang-terangan meminta fee Rp2 miliar agar kasus tetap “dikawal”.
“YAP menyebut perintah Ketua PN sudah jelas: eksekusi akan dibatalkan, PT OSS harus dimenangkan dengan alasan apa pun. Bahkan disebut-sebut restu dari pejabat Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung,” ungkap Akbar.
Lebih jauh, YAP menawarkan agar harga ganti rugi diturunkan drastis dari Rp90 miliar ke Rp30 miliar, dengan Rp2 miliar dialokasikan untuk dirinya dan tim. Akbar menyebut pola ini sebagai bukti nyata adanya makelar kasus yang menghina rasa keadilan rakyat.
Kuasa hukum Ainun, Andri Darmawan, menegaskan bahwa apa yang dilakukan YAP adalah pelanggaran berat.
Mediasi di luar ruang pengadilan, terlebih oleh hakim yang menangani perkara, adalah cacat prosedur dan indikasi kuat praktik mafia hukum.
“Ada rekaman suara, bukti percakapan, hingga dokumentasi pertemuan. Semua sudah kami serahkan ke Komisi Yudisial (KY). Pertemuan ilegal itu tidak boleh terjadi, apalagi melibatkan hakim yang memeriksa perkara,” tegas Andri.
Andri bahkan menyebut PN Unaaha telah menodai prinsip peradilan bersih.
“Alih-alih menegakkan putusan sah, PN justru membuka ruang negosiasi di luar meja sidang. Itu pelecehan hukum,” lanjutnya.
Saat ini KY RI sudah memeriksa empat hakim PN Unaaha, termasuk Ketua PN. Namun, publik masih menunggu apakah langkah itu berakhir dengan sanksi tegas atau sekadar formalitas belaka.
“Selama PN Unaaha terus berlindung di balik jargon ‘hargai proses hukum’ tanpa membuka fakta, tudingan bahwa lembaga ini menjadi sarang permainan perkara akan sulit terbantahkan,” kata Akbar.(**)








